Hal itu disampaikan Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto yang menyarankan Kementerian Agama (Kemenag) untuk mencabut izin Pondok Pesantren Shiddiqiyyah Ploso.
Baca Juga: Yang Biasa Konsumsi Garam Himalaya, Yuk Kenali 10 Manfaat dan 4 Efek Sampingnya
Permintaan itu disampaikan Agus menyusul adanya dugaan tindak pelecehan seksual yang dilakukan oleh Moch Subchi Al Tsani alias MSAT alias Mas Bechi, putra dari pimpinan Ponpes Shiddiqiyyah terhadap santri dan hingga kini upaya polisi untuk menangkap DPO selalu dihalang-halangi.
"(Mendesak) Kementerian Agama memberi sanksi pembekuan izin Ponpes dan lain-lain," ujar Agus Andrianto dilansir Indramayu Hits dari laman PMJ, Kamis 7 Juli 2022.
Menurutnya, dukungan masyarakat sangat diharapkan untuk menuntaskan masalah tersebut.
“Misal semua orang tua murid yang ada di ponpes tersebut menarik semua putra-putrinya untuk pindah ke Ponpes yang lebih aman dari kemungkinan menjadi korban kekerasan seksual," imbuhnya. ***