Jika Merasa Dizalimi, KPK Beri Saran Bendahara Umum PBNU Mardani H Maming Lakukan Ini

- 23 Juni 2022, 20:58 WIB
KPK menyarankan Bendahara Umum PBNU Mardani H Maming tempuh praperadilan
KPK menyarankan Bendahara Umum PBNU Mardani H Maming tempuh praperadilan /ANTARA

INDRAMAYUHITS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menampik pernyataan Bendahara Umum PBNU, Mardani H Maming yang menyebut ada mafia hukum atas kasusnya.

KPK menegaskan tak mau ambil pusing atas pernyataan yang tak berdasar itu.

"Kami tidak akan berkomentar panjang lembar, ini, ini, ada mafia dan lain-lain. Alangkah beraninya KPK disuruh mafia, mafia yang mana, jangan menuduh kan gitu," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto, di Gedung KPK, Jakarta, dikutip dari ANTARA, Kamis.

Baca Juga: KODE POLITIK! Kejutan Rakernas PDIP, Ganjar Pranowo Hadir dan Dapat Tugas Khusus Baca Rekomendasi, Ini Isinya

Ia pun menegaskan bahwa lembaganya dalam menangani suatu perkara berdasarkan kecukupan alat bukti.

"Apa pun ceritanya, kalau ada kekuatan tertentu mengendorse suatu perkara kalau tidak cukup alat buktinya dan tidak ada faktanya, mana mungkin kami berani. Itu yang patut dan tolong dicatat," kata Karyoto.

Selain itu, kata dia lagi, KPK juga mempersilakan Mardani yang juga Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) tersebut untuk menempuh upaya hukum.

Baca Juga: Bolehkah Daging Hewan Qurban Dijual? Berikut Ini Penjelasannya

Secara hukum, langkah yang bisa dilakukan Mardani H Maming adalah melalui praperadilan, jika merasa tidak terlibat dengan kasus.

"Nanti kalau memang waktunya yang bersangkutan tidak terima, ada lembaganya, praperadilan, dan lain-lain silakan. Jadi, kami tidak terlalu dipusingkan dengan hal-hal yang seperti itu," ujarnya lagi.

Halaman:

Editor: Ahmad Asari

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x