Pendaftaran Seleksi CPNS dan PPPK 2022 Tinggal Tunggu Waktu, Bagi Guru dan Tenaga Kesehatan Ini Ketentuannya!

- 19 Juni 2022, 13:49 WIB
Ilustrasi seleksi CPNS dan PPPK.
Ilustrasi seleksi CPNS dan PPPK. /

INDRAMAYUHITS – Pemerintah memastikan akan membuka seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) lebih banyak tahun ini.

Langkah tersebut dilakukan sebagai solusi atas rencana pemerintah untuk menghapus tenaga honorer di semua instansi.

Terutama PPPK, dalam waktu dekat pemerintah membuka pendaftarannya, terutama untuk formasi guru dan tenaga kesehatan.

Baca Juga: Seleksi CPNS 2022 Segera Dibuka, Kemenpan RB: Solusi Penghapusan Tenaga Honorer 2023

Sedangkan untuk jalur umum sementara ini masih dalam tahap pengkajian dan revisi.

Sambil menugggu jadwal dirilis, penting diketahui oleh siapa saja yang akan mendaftar dalam seleksi PPPK mendatang berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 20 Tahun 2022.

PPPK Guru

  1. Pelamar Umum

- Lulusan PPG yang sudah terdaftar pada Kemendikbud pada periode sebelumnya

- Tercatat di Dapodik

Baca Juga: Sebelum Seleksi CPNS 2022 Dibuka, Sebaiknya Calon Pendaftar Tahu Sistem Kedisiplinan PNS/ASN Berikut Ini

  1. Pelamar Prioritas

Prioritas I:

- Tenaga Honorer dengan ketegori II ( THK-II) yang telah memenuhi nilai pada seleksi PPPK guru 2021.

- Guru Non AS yang telah memenuhi nilai pada seleksi PPPK 2021

- Lulusan PPG Tahun 2021 yang telah memenuhi nilai tetapi belum di panggil

- Guru swasta yang memenuhi nilai pada seleksi PPPK Tahun 2021.

Baca Juga: Pasca Pengunduran Diri Ratusan CPNS, Menpan RB Tjahjo Kumolo Perketat Seleksi dan Siapkan Sanksi Tegas

Prioritas II

- THK-II

Prioritas III

- Guru non-ASN sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dan masa kerjanya minimal 3 tahun.

Persyaratan:

  1. Syarat Umum

- Pendaftar merupakan Warga Negara Indonesia ( WNI)

- Tidak pernah di pidana atau penjara selama 2 tahun, berdasarkan keputusan yang dikeluarkan pengadilan.

Baca Juga: 359 Orang Batal Jadi Pegawai Negeri Gara-gara Kasus Kecurangan CPNS, Cek Modusnya

- Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat atau permintaan sendiri atau bukan anggota kepolisan, TNI, dan pegawai swasta

-Usia pelamar 20 sampai 59 tahun ketika mendaftar

-Bukan anggota partai politik atau pengurusnya

-Sehat jasmani dan rohani

-Memiliki sertifikat pendidik/kualifikasi pendidik sarjana/D4 sesuai persyaratan

Baca Juga: Beredar Surat Pengangkatan CPNS untuk Honorer Lewat Formasi Khusus, Begini Penjelasan BKN

2.Syarat Khusus bagi Disabilitas

- Menyertakan vidio pelamar ketika melakukan proses mengajar di sebagai pendidik

-Surat keterangan dokter/Puskesmas yang menyatakan Disabilitas

-Persyaratan tresebut diatas akan diverifikasi oleh Panitia Selaksi Instansi Daerah.

Baca Juga: Kemenag Umumkan Hasil Tes CPNS, Cek Barangkali Ada Nama Anda!

PPPK Kesehatan

Pemerintah akan mengangkat tenaga kesehatan yang bukan Aparatur Sipil Negara (Non ASN) menjadi PPPK karena masih banyaknya kekurangan tenaga kesehatan, terutama di Puskesmas dan Rumah Sakit Pemerintah Daerah.

Sebanyak 200 ribu kuota tenaga kesehatan Non ASN seperti tenaga honorer yang diprioritaskan dan diharapkan pindah status menjadi PPPK.

Tenaga kesehatan Non ASN yang akan beralih status antara lain tenaga kontrak/honorer pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, kontrak/honorer BLUD.

Baca Juga: Info Lowongan Kerja PT Indocement untuk Bagian Administrasi, Dibuka hingga 30 Juni 2022, Cek Persyaratannya!

Juga kontrak dengan DAK Non Fisik (BOK), PTT dan sukarelawan yang bekerja pada fasilitas kesehatan milik pemerintah provinsi dan kabupaten/kota yang selama ini didayagunakan untuk mengisi dan memenuhi kebutuhan pelayanan kesehatan di daerah.

Kriteria tenaga kesehatan non ASN yang menjadi prioritas PPPK:

1. Termasuk dalam 30 jenis jabatan fungsional (jabfung) Kesehatan sesuai Perpres 38/2020

2. Bekerja pada fasilitas kesehatan milik pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dengan status Non ASN

Baca Juga: Kemenag Umumkan Hasil Tes CPNS, Cek Barangkali Ada Nama Anda!

3. Latar belakang pendidikan: minimal D3 Kesehatan

4. Sudah terdata dalam SISDMK per 1 April 2022

5. Memiliki STR Aktif untuk Jenis Jabfung Kesehatan sesuai ketentuan dalam Kepmenpan RB 980/2021 dan SIP (untuk yang bekerja di Fasyankes)

6. Diusulkan oleh pemerintah provinsi dan kabupaten/kota

Baca Juga: Curang Mengikuti Proses Seleksi CPNS, 252 CPNS Didiskualifikasi

Rincian jumlah tenaga kesehatan sebagai berikut:

  • Dokter 11.075
  • Dokter gigi 1.209
  • Perawat 102.521
  • Bidan 72.176
  • Tenaga kesmas 7.526
  • Tenaga kefarmasian 4.393
  • ATLM 7.515
  • Tenaga gizi 144
  • Tenaga kesling 122

Baca Juga: Jadwal SKD CPNS dan Seleksi Kompetensi PPPK Non Guru Kabupaten Indramayu, Simak Ketentuannya

  • Dokter spesialis penyakit dalam 931
  • Dokter spesialis obgin 742
  • Dokter spesialis anak 661
  • Dokter spesialis bedah 637
  • Dokter spesialis anaestesi 571
  • Dokter spesialis radiologi 370
  • Dokter spesialis patologi klinik 288
  • Dokter gigi spesialis 199
  • Spesialis lainnya 2.269.

Bagi yang ada dalam daftar di atas, segera siap-saiap mengumpulkan berkas agar saat dibuka tinggal kirim. ***

Editor: Kalil Sadewo

Sumber: Menpan-RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x