Juga menetapkan standarisasi kualifikasi pendidikan di setiap formasi, menetapkan standarisasi perangkat dan fasilitas ujian, melakukancoaching clinic terhadap verifikator dan petugas pengelola pengaduan, menetapkan standarisasi perangkat dan fasilitas ujian.
Selain itu Ombudsman juga memberikan saran agar menyusun regulasi terhadap formasi yang ditinggalkan peserta setelah keluar penetapan nomor induk pegawai (NIP).
Hal ini bertujuan agar kebutuhan pemenuhan SDM CASN tetap terpenuhi dan sesuai perencanaan. Kemudian masing-masing instansi menyusun dan menetapkan standarisasi sanksi terhadap peserta yang mengundurkan diri. ***