Hari Keempat Operasi Patuh 2022, Diingatkan Lagi 8 Pelanggaran Ini yang Akan Diburu Polisi

- 16 Juni 2022, 07:00 WIB
Operasi Patuh Lodaya 2022, Polresta Bandung berikan 17 kali teguran kepada para pelanggar.
Operasi Patuh Lodaya 2022, Polresta Bandung berikan 17 kali teguran kepada para pelanggar. /Dok Polresta Bandung.

INDRAMAYUHITS – Kamis 13 Juni 2022, Operasi Patuh serentak di seluruh Tanah Air memasuki hari keempat dari rencana dua minggu yang akan digelar polisi.

Polisi menemukan banyak pelanggaran lalu lintas selama beberapa hari menggelar Operasi Patuh, hal itu membuktikan masih banyak warga yang tidak patuh.

Karena itu, Indramayu Hits mengingatkan lagi ada delapan jernis pelanggaran yang harus dihindari para pengendara, karena akan diburu polisi.

Baca Juga: Dibuka Pendafataran Seleksi Calon Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, yang Berminat Cek Persyaratannya!

Berikut ini delapan sasaran khusus dalam Operasi Patuh 2022, ini rinciannya:

Knalpot Bising

Knalpot bising adalah salahsatu jenis pelanggaran. Pengendara yang menggunakan knalpot bising bisa dipenjara paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp250 ribu.

Penindakan itu merujuk merujuk Pasal 285 ayat (1) jo Pasal 106 ayat 3 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Baca Juga: Darwin Nunez Resmi Gabung Liverpool, Sang Pelatih Jurgen Kloop Girang

Rotator atau Lampu Strobo

Halaman:

Editor: Kalil Sadewo

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x