INDRAMAYUHITS – Kamis 13 Juni 2022, Operasi Patuh serentak di seluruh Tanah Air memasuki hari keempat dari rencana dua minggu yang akan digelar polisi.
Polisi menemukan banyak pelanggaran lalu lintas selama beberapa hari menggelar Operasi Patuh, hal itu membuktikan masih banyak warga yang tidak patuh.
Karena itu, Indramayu Hits mengingatkan lagi ada delapan jernis pelanggaran yang harus dihindari para pengendara, karena akan diburu polisi.
Berikut ini delapan sasaran khusus dalam Operasi Patuh 2022, ini rinciannya:
Knalpot Bising
Knalpot bising adalah salahsatu jenis pelanggaran. Pengendara yang menggunakan knalpot bising bisa dipenjara paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp250 ribu.
Penindakan itu merujuk merujuk Pasal 285 ayat (1) jo Pasal 106 ayat 3 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Baca Juga: Darwin Nunez Resmi Gabung Liverpool, Sang Pelatih Jurgen Kloop Girang
Rotator atau Lampu Strobo