10 Kampus IAIN Ajukan Alih Status Jadi UIN, Hanya 5 yang Diteken Jokowi, Berikut Tahapannya hingga Disetujui

- 11 Juni 2022, 12:12 WIB
Ilustrasi alih status dari IAIN menjadi UIN.
Ilustrasi alih status dari IAIN menjadi UIN. /Freepik

Sebelum Perpes lima UIN terebit, para pihak secara intensif melakukan pertemuan untuk membahas PMA tentang Organisasi dan Tata Kerja (Ortaker) UIN agar kampus bisa membuka Fakultas Sain dan Teknologi.

Baca Juga: Kemenag Buka Pendaftaran Beasiswa PTKI bagi Mahasiswa UIN, IAIN atau STAIN, Disiapkan Rp161 Miliar, Ayo Daftar

Untuk diketahui Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) No 84, 85, 86, 87, dan 88 tanggal 8 Juni 2022 terkait transformasi lima IAIN menjadi UIN.

"Lima kampus UIN baru kembali lahir dari rahim Kementerian Agama. Dengan bertambahnya lima UIN ini, maka sekarang ada 29 UIN di Indonesia," kata dia.

Menurutnya, perubahan bentuk ini harus diikuti dengan adanya transformasi keilmuan secara menyeluruh agar kiprah UIN di masyarakat semakin luas.

Baca Juga: Yuk Daftar Kuliah Gratis di Telkom University Lewat Beasiswa KIP Kuliah Mandiri, Tanpa Tes Cukup Nilai Rapor

“Perubahan bentuk ini juga dilakukan dalam rangka memenuhi tuntutan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan proses integrasi keilmuan Agama Islam dengan sains serta mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas,” terangnya.

Sementara itu, Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam, Amien Suyitno berharap agar perubahan bentuk ini diikuti dengan adanya perubahan peningkatan mutu dan kualitas.

Penguatan bidang Sarpras, SDM Penelitian dan pengabdian kepada masyarakat menjadi sangat penting.

Baca Juga: Yayasan Duta Inspiratif Buka Pendaftaran Beasiswa Inspiratif, Beri Bantuan Pendidikan hingga Lulus

Halaman:

Editor: Kalil Sadewo

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah