INDRAMAYUHITS – Kabar gembira bagi sejumlah Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTIN) yang berada di bawah nanungan Kementerian Agama (Kemenag).
Pemerintah telah menetapkan perubahan status sejumlah perguruan tinggi Islam di Tanah Air dari status semula menjadi Universitas Islam Negeri.
Perubahan status tersebut ditetapkan dan dintandatangani langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres).
Dilansir dari laman Skretariat Negara (Setneg) penetapan tersebut ditandatangani Presiden Jokowi pada tanggal 8 Juni 2022, masih hangat.
Dalam dokumen terbaru Setneg Republik Indonesia, tercatat ada lima perguruan tinggi berbasis Islam yang sudah resmi berubah status.
Kelima kampus yang beralih status tersebut berada di Pula Jawa dan Pulau Sumatera.
Berdasarkan dokumen salinan Perpres, kelima kampus tersebut ditandatangani secara bersaaan.
Selain dilihat dari tanggal penandatanganan Perpres oleh Jokowi, juga nomor Perpress yang berurutan mulai dari Perpres No 84 Tahun 2022 hingga Perpres No 88 Tahun 2022.