JANGAN TERTIPU! Beredar Kartu Nikah Palsu, Kenali Perbedaannya dengan yang Asli

- 7 Juni 2022, 12:41 WIB
Gambar penampakan Kartu Nikah Digital yang diterbitkan Kementerian Agama.
Gambar penampakan Kartu Nikah Digital yang diterbitkan Kementerian Agama. /Kemenag

INDRAMAYUHITS – Hoax atau fakta? Beberapa hari ini viral di media sosial tentang terbitan kartu nikah model baru.

Dalam kartu nikah tersebut terdapat foto lelaki berjas dan mengenakan peci hitam pada tampilan depan dengan tulisan Kementrian Agama.

Sementara pada tampilan belakang kartu nikah tersebut terdapat empat kolom untuk foto istri yang mengarah pada poligami.

Baca Juga: MENGERIKAN! Kekerasan Bersenjata di Amerika Makin Parah, 124 Tewas dan 325 Terluka dalam Sepekan Terakhir

Sejumlah netizen di media sosial penasaran, apakah kartu nikah terbaru formatnya seperti itu?

Yang membuat penasaran adalah format bagian belakang. Selain rasa penasaran, format ini juga menjadi bahan candaan, sebab masalah poligami masih dianggap wah bagi masyarakat Indonesia.

Menanggapi hal itu, Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Setjen Kemenag Akhmad Fauzin memastikan bahwa kartu itu bukan format resmi yang diterbitkan oleh Kementerian Agama, alias hoax.

Baca Juga: Masih Jadi Misteri Kenapa Perang Cirebon Kalah Pamor dari Perang Diponegoro, Padahal Lebih Epik, Ini Kisahnya

“Kartu dengan foto suami dan empat kolom foto istri itu hoaks, bukan kartu resmi yang diterbitkan Kementerian Agama,” tegas Akhmad Fauzin dilansir Indramayu Hits dari laman Kemenag, Selasa 7 Juni 2022.

Menurutnya, Kementerian Agama sejak Agustus 2021 sudah tidak menerbitkan kartu nikah secara fisik. Pasangan pengantin yang menikah sejak bulan itu, mendapatkan kartu nikah digital.

Halaman:

Editor: Kalil Sadewo

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x