JANGAN TERTIPU! Beredar Kartu Nikah Palsu, Kenali Perbedaannya dengan yang Asli

- 7 Juni 2022, 12:41 WIB
Gambar penampakan Kartu Nikah Digital yang diterbitkan Kementerian Agama.
Gambar penampakan Kartu Nikah Digital yang diterbitkan Kementerian Agama. /Kemenag

“Kartu Nikah Digital terbitan Kemenag menampilkan foto pasangan suami dan istri pada halaman depan, disertai keterangan nama suami, nama istri, serta tanggal akad nikah,” ungkap Fauzin.

Baca Juga: Diprotes karena Harga Tiket Kemahalan, Borneo FC Langsung Kabulkan Keinginan Pendukung, Cek Berapa HTM-nya?

Dia menjelaskan, di bagian atas kartu tertulis lengkap nama Kementerian Agama Republik Indonesia yang diapit gambar Garuda dan Logo Kementerian Agama.

Untuk bagian bawah, ada keterangan KUA tempat menikah, nomor akta, serta barcode yang akan terhubung dengan data server Bimas Islam.

“Data lengkap pasangan pengantin ini bisa dibaca melalui scan barcode,” kata dia.

Baca Juga: INFO HAJI: Chef Efendi, Eks TKI asal NTB yang Jadi Koki di Al Ahmadi Catering Madinah, 5 Tahun Layani Jamaah

Untuk mendapatkan kartu nikah, pasangan calon pengantin mengisi formulir pendaftaran nikah melalui Simkah Web di https://simkah.kemenag.go.id/ atau klik SimkahWeb.

Pasangan calon pengatin harus mengisi data-data dengan lengkap, termasuk nomor telepon, dan alamat email yang masih aktif. Setelah pasangan pengantin melaksanakan akad nikah, kartu nikah digital akan dikirim melalui email dan nomor WhatsApp yang telah didaftarkan dalam bentuk tautan atau ‘link’.

“Kartu nikah bukan pengganti buku nikah. Sehingga pasangan pengantin tetap akan menerima buku nikah fisik,” tandasnya. ***

Halaman:

Editor: Kalil Sadewo

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah