Akan Banyak Kepala Daerah Habis Masa Jabatan 2022-2023, Pejabat Transisi Harus Lakukan Ini hingga 2024

- 13 Mei 2022, 23:48 WIB
Pelantikan Pejabat Gubernur Banten Al Muktabar oleh Mendagri Tito Karnavian pada Kamis 12 Mei 2022
Pelantikan Pejabat Gubernur Banten Al Muktabar oleh Mendagri Tito Karnavian pada Kamis 12 Mei 2022 /Instagram @dr.almuktabar

Kemudian konsolidasi antar-organisasi perangkat daerah (OPD), tidak melakukan kepentingan politik, serta menjalankan asas netralitas.

Baca Juga: Perolehan Medali SEA Games 2021, Indonesia Masih di Posisi Ketiga

Menteri Tjahjo juga mengatakan bahwa selain enam isu strategis, penjabat kepala daerah juga harus bisa memastikan pelaksanaan yang terkait dengan reformasi birokrasi serta meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Maka penyelenggaraan pemerintah di daerah sejalan dengan pembangunan birokrasi yang semakin efektif dan efisien.

Selain itu, mantan Menteri Dalam Negeri ini juga memberikan rekomendasi untuk dipedomani oleh 101 penjabat kepala daerah yang akan mulai menjabat pada 2022 dan 171 penjabat kepala daerah pada 2023.

Baca Juga: Diberi Kesempatan Shin Tae-yong, Marselino Buktikan Mampu Cetak Gol

“Rekomendasi pertama adalah untuk memastikan pelaksanaan fungsi penyelenggaraan pemerintahan harus berjalan efektif yang juga dilakukan sembari mengawasi pelaksanaan pemilu dan pilkada serta memastikan situasi dan kondisi di daerah untuk selalu kondusif,” lanjut Tjahjo.

Kemudian, penjabat kepala daerah diminta untuk memastikan penguatan implementasi nilai-nilai dasar atau core values ASN BerAKHLAK di lingkungan kerjanya masing-masing.

Selanjutnya adalah memastikan peningkatan kualitas sistem merit dan pengaturan konflik kepentingan hingga implementasinya pada promosi atau mutasi ASN.

Baca Juga: MASIH TEKA-TEKI! Persib Sudah Kantongi Calon Pemain Baru dari Asia, Pekan Depan Diumumkan

Halaman:

Editor: Kalil Sadewo

Sumber: menpan.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah