Akan Banyak Kepala Daerah Habis Masa Jabatan 2022-2023, Pejabat Transisi Harus Lakukan Ini hingga 2024

- 13 Mei 2022, 23:48 WIB
Pelantikan Pejabat Gubernur Banten Al Muktabar oleh Mendagri Tito Karnavian pada Kamis 12 Mei 2022
Pelantikan Pejabat Gubernur Banten Al Muktabar oleh Mendagri Tito Karnavian pada Kamis 12 Mei 2022 /Instagram @dr.almuktabar

INDRAMAYUHITS – Pemilu dan Pilkada serentak baru akan digelar tahun 2024 mendatang, namun beberapa tahapan penting sudah dilakukan.

Di antaranya adalah habisnya masa jabatan kepala daerah dan pengisian pejabat untuk menjalankan pemerintahan transisi sebelum Pilkada.

Pesta demokrasi di Indonesia masih akan berlangsung pada tahun 2024, namun euforia sudah terasa dengan dimulai pengisian penjabat kepala daerah bagi yang jabatannya berakhir 2022 dan 2023.

Baca Juga: Atlet Kickboxing Kembali Tambah Pundi-pundi Medali Emas Bagi Indonesia, Jarak dengan Malaysia Semakin Tipis

Terkait hal tersebut, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menyampaikan bahwa penjabat kepala daerah harus memahami berbagai isu strategis sebagai kepala daerah.

Hal ini tentunya untuk mendukung jalannya penyelenggaraan pemerintahan transisi di daerah yang dipimpin.

Jika memungkinkan, pihaknya meminta calon penjabat kepala daerah, baik gubernur, bupati, maupun wali kota, untuk mendapatkan arahan langsung dari Presiden terkait isu strategis yang harus dijalankan penjabat kepala daerah.

Baca Juga: Habib Luthfi Ungkap Cara Bertemu Rasulullah, Ternyata Mudah bila Mau Lakukan Ini

“Bagaimana caranya dalam menjalankan keputusan politik pembangunan, program strategis, visi misi Presiden dan Wakil Presiden, hingga pelaksanaan visi misi dari kepala daerah yang digantikan,” ungkap Menteri Tjahjo dilansir dari laman Menpan.

Tjahjo menyampaikan, isu-isu strategis yang harus dipahami oleh para penjabat kepala daerah ini meliputi enam hal, yakni kewenangan penjabat kepala daerah, kepemimpinan yang efektif, dan mewujudkan good governance.

Halaman:

Editor: Kalil Sadewo

Sumber: menpan.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x