Honorer Tenaga Kesehatan yang Sesuai Kriteria Berikut Siap-siap Diangkat Jadi PPPK Tahun Ini, yang Lain 2023

- 8 Mei 2022, 07:30 WIB
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin bicara soal pengangkatan honorer jadi PPPK.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin bicara soal pengangkatan honorer jadi PPPK. /Setkab/Agung

Dikatakan, berbagai tahapan proses telah dilakukan Kemenkes melalui Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan dalam rangka persiapan pengadaan PPPK Tenaga Kesehatan 2022.

Baca Juga: SIAP-SIAP! Semua Aplikasi Google, Apple, dan Microsoft Bakal Didesain Tanpa Kata Sandi, Amankah dari Peretas?

Pertama, Kemenkes melakukan pendataan tenaga kesehatan Non ASN di seluruh Fasyankes milik pemerintah provinsi dan kabupaten/kota melalui Sistem Informasi SDM Kesehatan.

Kedua, secara paralel menunggu terbitnya PermenPAN RB tentang Pengadaan PPK Tenaga Kesehatan, Kementerian Kesehatan mempersiapkan Petunjuk Teknis bersama dengan KemenPAN RB, BKN, dan Kemendagri terkait Kriteria Afirmasi pengangkatan PPPK Tenaga Kesehatan 2022 sebagai acuan bagi Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Ketiga, kriteria tenaga kesehatan non ASN yang diprioritaskan untuk Formasi PPPK Tahun 2022 adalah sebagai berikut:

Baca Juga: RS Mitra Plumbon Indramayu Buka Rekrutmen Front Office dan Perawat hingga 31 Mei 2022, Minimal Lulusan SLTA

  • Termasuk dalam 30 Jenis Jabfung Kesehatan sesuai Perpres 38/2020
  • Bekerja pada fasilitas kesehatan milik Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota dengan status Non ASN
  • Latar Belakang Pendidikan: minimal D3 Kesehatan
  • Sudah terdata dalam SISDMK per 1 April 2022
  • Memiliki STR Aktif untuk Jenis Jabfung Kesehatan sesuai ketentuan dalam Kepmenpan RB 980/2021 dan SIP (untuk yang bekerja di Fasyankes)
  • Diusulkan oleh pemerintah provinsi dan kabupaten/kota

Baca Juga: BAHAYA! Identitas Anda Mudah Dilacak via Google? Segera Hapus karena Bisa Jadi Alat Kejahatan, Begini Caranya

Selain itu, lanjut Menkes Budi dalam rilis konferensi persnya, Kemenkes juga telah melakukan sosialisasi dan advokasi pada tanggal 19-21 April 2022 kepada Dinas Kesehatan, Badan Kepegawaian Daerah/BKD, Biro Organisasi, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah/BPKAD serta Badan Perencanaan Pembangunan Daerah/BAPPEDA) di seluruh pemerintah provinsi dan kabupaten/kota terkait proses pengangkatan tenaga Non ASN menjadi PPPK tahun 2022.

“'Kami juga sudah menyampaikan sosialisasi ke seluruh daerah, ke pemerintah daerah dan sudah mulai masuk data-datanya sampai sekarang ada lebih dari 200 ribu tenaga kesehatan dengan status honorer yang sudah menyampaikan data-datanya ke Kemenkes untuk bisa diproses sebagai calon ASN dan atau juga PPPK,'' ujar Menkes Budi.

Untuk diketahui, rincian jumlah tenaga kesehatan sebagai berikut dokter 11.075, dokter gigi 1.209, perawat 102.521, bidan 72.176, tenaga kesmas 7.526, tenaga kefarmasian 4.393, ATLM 7.515, tenaga gizi 144, dan tenaga kesling 122.

Halaman:

Editor: Kalil Sadewo

Sumber: kemkes.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x