Keppres Biaya Haji Per Embarkasi Sudah Terbit, Daerah Mana yang Lebih Murah/Mahal? Cek di Sini

- 30 April 2022, 03:15 WIB
Info Haji 2022, Inilah Besaran Bipih 1443 H/2022 M Jamaah Haji Reguler per Embarkasi sesuai Keppres.
Info Haji 2022, Inilah Besaran Bipih 1443 H/2022 M Jamaah Haji Reguler per Embarkasi sesuai Keppres. /Freepik

INDRAMAYUHIT - Presiden telah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi yang Bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji, Nilai Manfaat, dan Dana Efisiensi.

Keppres ditetapkan pada hari Jumat, 29 April 2022, setelah Kementerian Agama dan DPR RI menyepakati besaran biaya haji tahun ini pada 13 April 2022.

Keppres ini mengatur Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih), untuk jemaah haji reguler, serta Petugas Haji Daerah (PHD) dan Pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).

Baca Juga: Niat Sholat Qoshor Beserta 5 Syarat yang Membolehkannya Menurut Kitab Taqrib

Dengan terbitnya Keppres BPIH ini, maka tahapan selanjutnya yaitu konfirmasi keberangkatan oleh jemaah haji lunas tunda yang berhak berangkat tahun ini segera dilakuakan.

Termasuk di dalamnya, pelunasan Bipih bagi jemaah haji lunas tunda yang menarik kembali biaya pelunasannya dan berhak berangkat tahun ini.

“Baik konfirmasi keberangkatan maupun pelunasan masih menunggu terbitnya Keputusan Menteri Agama atau KMA. Kami berharap tahap ini bisa dimulai pada 9 Mei 2022,” ujar Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief dilansir dari situs Kemenag.

Baca Juga: J&T Express Jawa Timur Buka Banyak Formasi Lowongan Kerja hingga Mei 2022, Cek Kualifikasinya!

“Untuk konfirmasi kesiapan keberangkatan atau pelunasan, jemaah bisa datang ke Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih,” kata dia.

Pihaknya memastikan dalam waktu dekat ini pihaknya akan segera merilis daftar nama jemaah haji reguler yang berhak melakukan konfirmasi keberangkatan atau melakukan pelunasan BPIH Reguler 1443 H/2022 M.

Jemaah haji yang meninggal sebelum keberangkatan, bisa dilimpahkan porsinya kepada keluarga sesuai dengan ketentuan.

Baca Juga: Pebulutangkis Tunggal Putra Chico Wakil Pertama Indonesia Masuk Semifinal Kejuaraan Asia 2022

“Berdasarkan ketentuan terbaru dari Pemerintah Arab Saudi, jemaah haji yang berangkat tahun ini berusia maksimal 65 tahun terhitung kelahiran paling tua adalah 30 Juni 1957,” lanjut Hilman.

Berikut ini daftar besaran Bipih 1443 H/2022 M:

Jemaah Haji Reguler Per Embarkasi:

  1. Embarkasi Aceh Rp35.660.857;
  2. Embarkasi Medan Rp36.393.073;
  3. Embarkasi Batam Rp39.686.009;
  4. Embarkasi Padang Rp37.411.480;

Baca Juga: Ratusan Anggota NII Kembali ke Pangkuan NKRI, yang Belum Tobat Masih Diberi Waktu Jika tidak Polisi Bertindak

  1. Embarkasi Palembang Rp39.806.009;
  2. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede) Rp39.886.009;
  3. Embarkasi Jakarta (Bekasi) Rp39.886.009;
  4. Embarkasi Solo Rp40.262.721;
  5. Embarkasi Surabaya Rp42.586.009;
  6. Embarkasi Banjarmasin Rp41.235.290;
  7. Embarkasi Balikpapan Rp41.362.590;
  8. Embarkasi Lombok Rp41.647.741; dan
  9. Embarkasi Makassar Rp42.686.506.

Baca Juga: Masih Banyak Pemudik Sistem One Way Diperpanjang Hingga Sabtu 30 April Pukul 08.00

Petugas Haji Daerah dan Pembimbing KBIHU per Embarkasi:

  1. Embarkasi Aceh Rp77.522.692,05;
  2. Embarkasi Medan Rp78.254.908,05;
  3. Embarkasi Batam Rp81.547.844,05;
  4. Embarkasi Padang Rp79.273.315,05;
  5. Embarkasi Palembang Rp81.667.844,05;

Baca Juga: Syakir Daulay dan Adiba Khanza Duet Lagu 'Cinta Subuh'

  1. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede) Rp81.747.844,05;
  2. Embarkasi Jakarta (Bekasi) Rp81.747.844,05;
  3. Embarkasi Solo Rp82.124.556,05;
  4. Embarkasi Surabaya Rp84.447.844,05;
  5. Embarkasi Banjarmasin Rp83.097.125,05;
  6. Embarkasi Balikpapan Rp83.224.425,05;
  7. Embarkasi Lombok Rp83.509.576,05; dan
  8. Embarkasi Makassar Rp84.548.341,05.

Baca Juga: Presiden Jokowi Beberkan Alasan Undang Presiden Ukraina Volodymyr Zelensky di KTT G20

Pihaknya menambahkan, Kementerian Agama terus melakukan persiapan penyelenggaraan ibadah haji, baik dalam maupun luar negeri, sesuai dengan jadwal dan tahapan yang telah direncanakan. ***

Editor: Kalil Sadewo

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah