SIAP-SIAP! Presiden Jokowi Sudah Teken THR dan Gaji Ke-13 PNS, Segera Cair Sebelum Lebaran

- 15 April 2022, 04:47 WIB
Ilustrasi PNS segera dapat THR dan gaji ke-13.
Ilustrasi PNS segera dapat THR dan gaji ke-13. /Pikiran Rakyat/Abdul Muhaemin

INDRAMAYUHITS – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani peraturan pemerintah tentang pemberian THR dan gaji ke-13 untuk seluruh ASN, TNI, Polri, ASN daerah, pensiunan, penerima pensiun, dan pejabat negara.

Juga tambahan tunjangan kinerja 50 persen untuk ASN, TNI, dan Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja.

“Sudah diteken pada 13 April 2022, saya telah menandatangani kebijakan ini merupakan wujud penghargaan atas kontribusi aparat pusat dan aparat daerah dalam menangani pandemi COVID-19, serta diharapkan menambah daya beli masyarakat dan membantu percepatan pemulihan ekonomi nasional,” papar Jokowi.

Baca Juga: Pilpres dan Pilkada 2024 tidak Berbarengan, KPU Indramayu Pasang Target 77,5 Persen Pemilih

Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian THR dan gaji ke-13 ini, lanjut Presiden, akan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Juga dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) untuk anggaran yang bersumber pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Terkait kebijakan pemerintah yang memperbolehkan mudik, Presiden mengungkapkan bahwa arus mudik tahun ini diperkirakan akan sangat besar.

Baca Juga: Dukcapil Ngabuburit Pelayanan Administrasi Kependudukan Selama Ramadhan, Urus Adminduk Sambil Jajan untuk Buka

Menurut laporan yang diterima Presiden, di Pulau Jawa saja diperkirakan sekitar 23 juta mobil pribadi dan 17 juta sepeda motor akan melakukan perjalanan mudik. Oleh karena itu, masyarakat diminta untuk tetap waspada terhadap penularan COVID-19.

“Masyarakat dapat kembali merayakan hari raya bersama keluarga dan sanak saudara di kampung halaman. Namun, kita harus tetap waspada, jangan sampai perjalanan mudik justru memicu munculnya gelombang baru penularan COVID-19,” tegasnya.

Halaman:

Editor: Kalil Sadewo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x