INDRAMAYUHITS – Bulan Ramadan tinggal beberapa hari lagi, pemerintah pun telah menerbitkan ketentuan kerja bagi pegawai di semua instansi.
Melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), pemerintah telah mengeluarkan aturan baru jam kerja untuk bulan Ramadan tahun 1443 Hijriyah ini.
Kementerian PANRB mengeluarkan Surat Edaran (SE) No. 11/2022 tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadhan 1443 Hijriah di Lingkungan Pemerintah.
Baca Juga: ITB Buka Pendaftaran Beasiswa Kuliah S2 dan S3 Gratis, Cek Syarat dan Ketentuannya!
Surat edaran tersebut telah ditandatangani Menteri PANRB Tjahjo Kumolo pada Jumat 25 Maret 2022 dan berlaku bagi pegawai ASN yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office) maupun di rumah atau tempat tinggal (work from home).
Dalam SE tersebut tertulis, bagi instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja, jam kerja selama bulan Ramadan menjadi pukul 08.00-15.00 pada hari Senin hingga Kamis, dan untuk jam istirahat diberikan pada pukul 12.00-12.30.
Sementara untuk hari Jumat, jam kerja mulai pukul 08.00 hingga 15.30 dengan jam istirahat pukul 11.30-12.30.
Bagi instansi pemerintah yang menerapkan enam hari kerja, jam kerja menjadi pukul 08.00-14.00 pada hari Senin sampai Kamis dan hari Sabtu, dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30.
Sedangkan untuk hari Jumat, jam kerja ASN pada pukul 08.00-14.00, dengan waktu istirahat pukul 11.30-12.30.