Lebih lanjut disampaikan, berbagai catatan dan temuan dari Bagian Organisasi dan Hukum akan segera kami tindaklanjuti untuk penyempurnaan regulasi yang lebih komprehensif.
Baca Juga: Banjiri Pasar Harjamukti dengan Bantuan Sosial, Presiden : Ingat, Jangan untuk Beli HP !
“Penyempurnaan regulasi akan memberikan kepastian hukum terhadap penyelenggaraan PAUDQU dan RTQ, baik dari sisi kelembagaan, pendidik dan tenaga kependidikannya, santri, serta lainnya,” sambung Waryono.
Berdasarkan data EMIS, saat ini sudah ada 2.267 PAUDQU dan 196 RTQ yang sudah memilik tanda daftar di Kementerian Agama.
Waryono berharap proses penataan kelembagaan ini berlangsung efektif dan efisien sehingga moratorium perizinan tidak berlangsung terlalu lama.
Baca Juga: WOW! Beras Kedokanbunder Diminati Brunei dan Timor Leste, Total 5.300 Ton Siap Diekspor
“Selama moratorium, kami harap semua pihak dapat mematuhinya, termasuk juga dengan proses yang terkait dengan Kementerian/Lembaga lain,” kata dia. ***