Kemenag Stop Sementara Ajuan Izin PAUD-QU dan Rumah Tahfidz, Ini yang Akan Dilakukan Selama Masa Moratorium

- 14 April 2022, 16:10 WIB
Pengajuan izin pendirian PAUD-QU dan Rumah Tahfidz untuk sementara dihentikan.
Pengajuan izin pendirian PAUD-QU dan Rumah Tahfidz untuk sementara dihentikan. /Kemenag

INDRAMAYUHITS – Pengajuan izin pendirian Pendidikan Anak Usia Dini Al-Quran (PAUD-QU) dan Rumah Tahfidz Al-Quran (RTQ) untuk sementara dihentikan.

Kebijaakn moratorium PAUDQU dan RTQ itu dikeluarkan Kementerian Agama (Kemenag) melalui surat Direktur Jenderal Pendidikan Islam nomor D-881/DJ/PP.03/04/2022 dan berlaku sejak 11 April 2022.

Terkait kebijakan itu, Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Muhammad Ali Ramdhani menjelaskan, moratorium atau penundaan dilakukan dalam rangka penataan kelembagaan yang ada saat ini, sambil menunggu penyusunan regulasi yang lebih memadai.

Baca Juga: Bagi yang Punya Skill Bidang IT, Shopee Sedang Buka Rekrutmen Karyawan untuk Banyak Posisi, Yuk Daftar!

Muhammad Ali menyampaikan, bagi lembaga yang sudah mendapatkan tanda daftar dari Kemenag kabupaten/kota tetap bisa menyelenggarakan kegiatan belajar mengajar.

“Sekalipun dilakukan moratorium, PAUD-QU dan RTQ yang telah mendapatkan tanda daftar dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota tetap dapat menyelenggarakan kegiatan belajar mengajar seperti biasa,” papar Ramdhani dilansir Indramayu Hits dari laman Kemenag, 14 April 2022.

Sementara itu, Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Waryono menambahkan, keputusan moratorium diambil setelah melalui proses review terhadap regulasi yang ada dengan Bagian Organisasi dan Hukum (OKH) Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.

Baca Juga: Emak-emak Dapat Peringatan Jokowi Saat Presiden Kunjungi Pasar Harjamukti

Pihaknya juga telah menggelar sejumlah pertemuan dengan para pemangku kepentingan PAUDQU dan RTQ.

Pertemuan digelar untuk mendapatkan masukan dari mereka sebelum akhirnya diambil kebijakan moratorium.

Lebih lanjut disampaikan, berbagai catatan dan temuan dari Bagian Organisasi dan Hukum akan segera kami tindaklanjuti untuk penyempurnaan regulasi yang lebih komprehensif.

Baca Juga: Banjiri Pasar Harjamukti dengan Bantuan Sosial, Presiden : Ingat, Jangan untuk Beli HP !

“Penyempurnaan regulasi akan memberikan kepastian hukum terhadap penyelenggaraan PAUDQU dan RTQ, baik dari sisi kelembagaan, pendidik dan tenaga kependidikannya, santri, serta lainnya,” sambung Waryono.

Berdasarkan data EMIS, saat ini sudah ada 2.267​​​​​​​ PAUDQU dan 196 RTQ yang sudah memilik tanda daftar di Kementerian Agama.

Waryono berharap proses penataan kelembagaan ini berlangsung efektif dan efisien sehingga moratorium perizinan tidak berlangsung terlalu lama.

Baca Juga: WOW! Beras Kedokanbunder Diminati Brunei dan Timor Leste, Total 5.300 Ton Siap Diekspor

“Selama moratorium, kami harap semua pihak dapat mematuhinya, termasuk juga dengan proses yang terkait dengan Kementerian/Lembaga lain,” kata dia. ***

Editor: Kalil Sadewo

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah