TOK! Disepakati Pemerintah dan DPR, Segini Ongkos Naik Haji Per Jamaah Tahun Ini Berikut Rinciannya

- 13 April 2022, 23:52 WIB
Pemerintah dan DPR RI telah menyepakati besaran biaya haji per jamaah untuk tahun 2022 ini sebesar Rp39.886.009.
Pemerintah dan DPR RI telah menyepakati besaran biaya haji per jamaah untuk tahun 2022 ini sebesar Rp39.886.009. /Kemenag

Pada tahun 2020, Pemerintah dan DPR menyepakati rata-rata Bipih senilai Rp35,2 juta. Artinya, ada selisih dengan penetapan Bipih 2022.

Baca Juga: Santap Makanan Ini Saat Sahur Agar Tetap Terhidrasi

Meski demikian, selisih itu tidak dibebankan kepada jemaah haji lunas tunda tahun 1441 H/2020 M. Penambahan biaya akan dibebankan kepada alokasi Virtual Account.

"Jadi bagi calon jemaah haji tunda berangkat yang telah melunasi pada tahun 2020, tidak akan diminta menambah pelunasan. Karena ini dapat ditanggulangi dengan alokasi Virtual Account," kata Menag.

Dikatakan, semua pembahasan BPIH yang dilakukan Pemerintah dengan DPR menggunakan asumsi kuota 50%. 

Baca Juga: BUMN PT Pegadaian Buka Lowongan Kerja April 2022 untuk Sejumlah Formasi, Cek Daerah Penempatannya!

"Asumsi kuota haji Indonesia tahun 1443 H/2022 M yang dijadikan dasar pembahasan BPIH adalah sebanyak 110.500 jemaah atau sebanyak 50% dari kuota haji tahun 2019," tutur Menag menjelaskan.

Hal itu terdiri dari kuota untuk jemaah haji reguler sebanyak 101.660 dan haji khusus sebanyak 8.840 orang.

Ia menegaskan, meskipun kuota yang digunakan merupakan angka asumsi, tetapi ini sekaligus menjadi target pemerintah.

Baca Juga: DLH Kabupaten Tegal Buka Rekrutmen Fasilitator Program Desa Merdeka 2022, Cepat Daftar Waktu Terbatas!

Halaman:

Editor: Kalil Sadewo

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah