TOK! Disepakati Pemerintah dan DPR, Segini Ongkos Naik Haji Per Jamaah Tahun Ini Berikut Rinciannya

- 13 April 2022, 23:52 WIB
Pemerintah dan DPR RI telah menyepakati besaran biaya haji per jamaah untuk tahun 2022 ini sebesar Rp39.886.009.
Pemerintah dan DPR RI telah menyepakati besaran biaya haji per jamaah untuk tahun 2022 ini sebesar Rp39.886.009. /Kemenag

INDRAMAYUHITS – Tok! Pemerintah dan DPR RI telah menyepakati besaran biaya haji per jamaah untuk tahun 2022 ini sebesar Rp39.886.009.

Secara resmi, ongkos naik haji yang ditetapkan sebagai Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) itu disepakati setelah melalui perhitungan dan pembahasan bersama dalam Rapat Kerja di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta 13 April 2022.

"Biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) atau biaya yang dibayar langsung oleh jemaah haji rata-rata per jemaah disepakati sebesar Rp39.886.009,” ungkap Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas usai rapat kerja seperti dilansir Indramayu Hits dari laman Kemenag.

Baca Juga: PT PLN Buka Rekrutmen Karyawan Masal untuk 14.000 Formasi, Pendaftaran Ditutup 25 April 2022

Menurutnya, dana sebesar itu perhitungannya meliputi biaya penerbangan, sebagian biaya akomodasi di Mekkah dan Madinah, biaya hidup atau living cost, dan biaya visa.

Menag Yaqut menjelaskan, Bipih merupakan salah satu komponen dari Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).

Komponen lain dari BPIH adalah biaya protokol kesehatan. Tahun ini disepakati biayanya senilai Rp808.618,80 per jemaah.

Baca Juga: ALOT! Meski Akhirnya Deal, Kabarnya Persib Harus Rela Penuhi Permintaan Ciro Alves Soal Ini

Komponen ketiga dari BPIH adalah biaya yang bersumber dari nilai manfaat keuangan haji yang disepakati sebesar Rp41.053.216,24 per jemaah.

“Jadi total BPIH tahun ini disepakati sebesar Rp81.747.844,04 per Jemaah,” tandas Gus Yaqut.

Halaman:

Editor: Kalil Sadewo

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x