TERPERDAYA TAMPANG KAYA! Bermula Kenalan di MiChat, Gadis Bekasi Jadi Korban Pemerkosaan dan Perampokan

- 9 April 2022, 03:08 WIB
Ilustrasi pemerkosaan, Perempuan yang tinggal di wilayah hukum Bekasi tersebut baru saja menjadi korban pemerkosaan dan perampokan pria jahat yang dikenalnya lewat dunia maya.
Ilustrasi pemerkosaan, Perempuan yang tinggal di wilayah hukum Bekasi tersebut baru saja menjadi korban pemerkosaan dan perampokan pria jahat yang dikenalnya lewat dunia maya. /pexels/anete lusina

Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan dengan disangkakan dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan/atau 363 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun penjara. ***

Halaman:

Editor: Kalil Sadewo

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah