PERINGATAN! Jangan Ngebut di Jalan Tol Mulai Hari Ini, Kata Polisi yang Bandel Bakal Dipenjara

- 1 April 2022, 13:18 WIB
PERINGATAN! Jangan Ngebut di Jalan Tol Mulai Hari Ini, Kata Polisi yang Bandel Bakal Dipenjara.
PERINGATAN! Jangan Ngebut di Jalan Tol Mulai Hari Ini, Kata Polisi yang Bandel Bakal Dipenjara. /MUHAMMAD ADIMAJA/ANTARA FOTO

INDRAMAYUHITS - Polisi bakal tegas terhadap pengemudi jalan tol yang ngebut dan ugal-ugala di jalan tol.

Tak hanya hukuman tilang, polisi juga bakal menjebloskan pelakunya ke dalam penjara.

Kebijakan tersebut diberlakukan mulai hari ini 1 April 2022 di sejumlah ruas jalan tol.

Baca Juga: Ditunjuk Sebagai Jubir di Presidensi G20 Indonesia,Maudy Ayunda Gak Mau Menyia-nyiakan Kesempatan Langka Ini

Hal itu diungkapkan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo seperti dilansir Indramayu Hits 1 April 2022.

Secara spesifik ketentuan penindakan tilang elektronik ini diberlakukan bagi para pengemudi kendaraan roda empat terkait pelanggaran batas kecepatan maksimal dan muatan di sejumlah ruas tol, terutama di Jadetabek.

Menurutnya, penindakan tilang melalui kamera ETLE baru diberlakukan di tujuh titik ruas tol Jadetabek.

Baca Juga: BPDLH, Salahsatu Badan di Bawah Kementerian Keuangan Buka Rekrutmen Tenaga Ahli, Usia 30-50 Tahun, Yuk Daftar!

Adapun para pelanggar dalam hal ini, sambung dia, akan dikenai sejumlah sanksi sesuai ketentuan yang ada.

"Untuk yang existing ini sedang berjalan, untuk tol itu ada di 7 titik. Hukumannya (bagi pelanggar) 2 bulan kurungan atau denda maksimal Rp500 ribu," ungkap Sambodo.

Halaman:

Editor: Kalil Sadewo

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x