INDRAMAYUHITS - Polisi bakal tegas terhadap pengemudi jalan tol yang ngebut dan ugal-ugala di jalan tol.
Tak hanya hukuman tilang, polisi juga bakal menjebloskan pelakunya ke dalam penjara.
Kebijakan tersebut diberlakukan mulai hari ini 1 April 2022 di sejumlah ruas jalan tol.
Hal itu diungkapkan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo seperti dilansir Indramayu Hits 1 April 2022.
Secara spesifik ketentuan penindakan tilang elektronik ini diberlakukan bagi para pengemudi kendaraan roda empat terkait pelanggaran batas kecepatan maksimal dan muatan di sejumlah ruas tol, terutama di Jadetabek.
Menurutnya, penindakan tilang melalui kamera ETLE baru diberlakukan di tujuh titik ruas tol Jadetabek.
Adapun para pelanggar dalam hal ini, sambung dia, akan dikenai sejumlah sanksi sesuai ketentuan yang ada.
"Untuk yang existing ini sedang berjalan, untuk tol itu ada di 7 titik. Hukumannya (bagi pelanggar) 2 bulan kurungan atau denda maksimal Rp500 ribu," ungkap Sambodo.