SEGERA DAFTAR! Pemerintah Siap Bagikan BLT UMKM untuk Pelaku Usaha, Begini Syarat dan Cara Pengajuannya

- 8 April 2022, 14:10 WIB
BLT UMKM Rp600 ribu segera diberikan pemerintah, Begini Syarat yang Wajib Dipenuhi Penerima Bantuan.
BLT UMKM Rp600 ribu segera diberikan pemerintah, Begini Syarat yang Wajib Dipenuhi Penerima Bantuan. /Pixabay/Emaji

Nomor Kartu Keluarga (KK).

Nama lengkap.

Alamat tempat tinggal sesuai KTP.

Bidang usaha

Nomor telepon

Baca Juga: MURAH! Marshel Widianto Borong 76 Video Porno Dea OnlyFans Hanya Rp1,4 Juta: Bantu Orang yang Lagi Susah

Untuk diketahui, dalam keterangan pers usai sidang tersebut, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan, Presiden Joko Widodo memberikan arahan agar perlindungan sosial terus dipertebal.

Karena itu, Pemerintah memberikan subsidi langsung yang kemarin kepada 18,8 juta penerima Kartu Sembako, dan untuk 1,85 juta PKH non-BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai)

“Itu diberikan untuk bantuan subsidi selisih harga minyak goreng yang besarnya Rp300.000,00 untuk 3 bulan atau Rp100.000,00/bulan/kpm. Diharapkan dalam bulan Ramadan ini sudah bisa disalurkan,” ujar Menko Airlangga.

Baca Juga: Meski Gagal Juara, Manajemen Tetap Apresiasi Kerja Pemain Lewat Persib Awards, Bobotoh Tentukan Pilihanmu!

Halaman:

Editor: Kalil Sadewo

Sumber: Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah