SEGERA DAFTAR! Pemerintah Siap Bagikan BLT UMKM untuk Pelaku Usaha, Begini Syarat dan Cara Pengajuannya

- 8 April 2022, 14:10 WIB
BLT UMKM Rp600 ribu segera diberikan pemerintah, Begini Syarat yang Wajib Dipenuhi Penerima Bantuan.
BLT UMKM Rp600 ribu segera diberikan pemerintah, Begini Syarat yang Wajib Dipenuhi Penerima Bantuan. /Pixabay/Emaji

INDRAMAYUHITS – Pemerintah dalam waktu dekat akan kembali memberikan BLT UMKM atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

Bagi para pelaku usaha yang ingin mendapatkan BLT UMKM bisa mengajukannya sesuai syarat dan ketentuan yang ditetapkan oleh pemegang kebijakan.

Di artikel ini Indramayu Hits juga akan menyajikan apa saja syarat yang bisa dipenuhi pelaku usaha agar bisa mendapatkan bantuan BLT UMKM.

Baca Juga: PT Astra Honda Motor Buka Banyak Lowongan Kerja April 2022, Pilih Formasinya Lalu Daftar di Link Ini

Untuk bantuan BLT UMKM tahun ini, pemerintah menurunkan nominalnya hingga 50 persen, dari Rp1.200.000 kini hanya Rp600.000.

Namun sasaran penerimanya sangat banyak, pemerintah menetapkan kuota BLT UMKM untuk 12 juta orang.

Hal itu diungkapkan langsung Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto seperti dilansir Indramayu Hits dari laman resmi ekon.go.id.

Baca Juga: Itenas Buka Pendaftaran Beasiswa Khusus Anak Guru, Bebas Pilih Semua Jurusan

Syarat BLT UMKM Rp600 ribu:

Warga Negara Indonesia (WNI)

Halaman:

Editor: Kalil Sadewo

Sumber: Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x