Yang Kena PHK, Begini Cara Mengajukan JKP, tapi Pastikan Syarat-syarat Berikut Ini Terpenuhi

- 23 Februari 2022, 23:23 WIB
Selamat Peserta BPJS Ketenagakerjaan Ter-PHK Sudah Bisa Klaim JKP
Selamat Peserta BPJS Ketenagakerjaan Ter-PHK Sudah Bisa Klaim JKP /Tangkapan layar YouTube Andromeda Oktoberia

INDRAMAYUHITS - Sekak 22 Februari 2022 lalu pemerintah memberlakukan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dari BPJS Ketenagakerjaan.

Program JKP merupakan penguatan dari skema perlindungan sosial bagi para buruh di Indonesia. Sehingga, iuran JKP tidak dibebankan ke buruh, murni berasal dari subsidi pemerintah.

Untuk diketahui, kebijakan JKP sebenarnya diputuskan tahun 2021 dan merupakan program tambahan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Shin Tae-yong Boyong Timnas U-19 ke Korsel, Digembleng untuk Hadapi Piala Dunia U-20 2023

Dengan harapan membantu mengurangi beban penduduk usia produktif yang kehilangan pekerjaan, terutama pada masa pandemi Covid-19 saat ini.

Ada tiga manfaat dari bantuan ini antara lain bantuan uang tunai selama 6 bulan, informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja untuk mempersiapkan mereka yang terkena PHK di masa transisi menuju pekerjaan baru.

Adapun uang tunai yang akan diterima buruh sebesar 45 persen dari upah sebelumnya untuk 3 bulan pertama.

Baca Juga: Komentari Kado dari Ashanty untuk Anaknya, Atta Halilintar : Nanti Baby A Kesakitan

Sedangkan untuk 3 bulan berikutnya, buruh akan menerima uang tunai sebesar 25 persen dari upah.

Tetapi yang harus dicatat adalah, JKP hanya akan diberikan kepada buruh yang terdaftar dalam program jaminan sosial lainnya seperti JHT, Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kematian (JK), dan Jaminan Kesehatan.

Hal itu diungkapkan Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Kesehatan dan Pembangunan Kependudukan Kemenko PMK, Agus Suprapto di laman kemenkopmk.go.id.

Halaman:

Editor: Kalil Sadewo

Sumber: indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah