KPK Turun Tangan Terkait Penetapan Tersangka Sang Pelapor Dugaan Korupsi di Desa Citemu, Nurhayati

- 21 Februari 2022, 21:31 WIB
KPK akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum (APH) terkait penetapan tersangka kepada Nurhayati
KPK akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum (APH) terkait penetapan tersangka kepada Nurhayati /ANTARA

Kapolres Cirebon Kota AKBP Fahri Siregar mengatakan penetapan tersangka Nurhayati setelah pihaknya beberapa kali melengkapi berkas perkara untuk kasus korupsi dana desa yang dilakukan Kepala Desa Citemu Supriyadi karena ditolak oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan alasan belum lengkap.

Baca Juga: Wamentan Dorong Petani di Indramayu Manfaatkan Program KUR

Supriyadi sendiri melakukan korupsi dana desa sebesar 818 juta rupiah yang dilakukan dari tahun 2018 sampai dengan tahun 2020.

Fahri melanjutkan setelah ditolak, pihaknya melakukan pendalaman kembali kasus tersebut dan kemudian mengarah kepada Nurhayati. Ia ditetapkan sebagai tersangka setelah memenuhi bukti.

"Saudari Nurhayati diperiksa secara mendalam, apakah perbuatan itu (mencairkan dana) melawan hukum atau tidak. Dan dari hasil penyidikan bahwa saudari Nurhayati masuk dalam memperkaya saudara Supriyadi (sehingga ditetapkan sebagai tersangka)," tuturnya dikutip IndramayuHits.com dari ANTARA.

Baca Juga: Persahabatan Ikonik Wooyoung ATEEZ dan Yeonjun TXT Tepis Soal Rivalitas Sengit K-Pop

Fahri mengaku pihaknya belum menemukan bukti terkait aliran dana desa ke kantong pribadi Nurhayati. Namun, pihaknya memastikan penetapan tersangka Nurhayati sudah sesuai kaidah hukum karena perbuatan yang bersangkutan menyerahkan uang dana desa langsung ke kepala desa bisa dikategorikan melawan hukum.***

Halaman:

Editor: Ahmad Asari

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah