KPK Turun Tangan Terkait Penetapan Tersangka Sang Pelapor Dugaan Korupsi di Desa Citemu, Nurhayati

- 21 Februari 2022, 21:31 WIB
KPK akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum (APH) terkait penetapan tersangka kepada Nurhayati
KPK akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum (APH) terkait penetapan tersangka kepada Nurhayati /ANTARA

INDRAMAYUHITS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun tangan terkait penetapan mantan Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon Nurhayati sebagai tersangka.

KPK berencana melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum (APH).

Nurhayati merupakan pelapor kasus dugaan korupsi dana desa yang menjerat Kepala Desa Citemu Supriyadi.

Baca Juga: Asrama Ponpes Miftahul Khoirot Terbakar, Delapan Santri Meninggal Dunia

"Saya segera akan meminta Direktur Korsup II KPK untuk berkoordinasi dengan APH terkait berkenaan dengan penanganan perkara tersebut, termasuk soal penetapan tersangka tersebut," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

Nawawi belum dapat berkomentar banyak mengenai penetapan Nurhayati sebagai tersangka tersebut.

Kendati demikian, ia menjelaskan KPK berwenang mengoordinasikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Baca Juga: BTS Ungkap Rahasia Tetap Enerjik di Atas Panggung, Ternyata Butuh Kerja Keras Seperti Ini

"Dalam Pasal 8 huruf (a) UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK disebutkan kewenangan KPK untuk mengoordinasikan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi," ucap Nawawi.

Sebelumnya, Polres Cirebon Kota menetapkan bendahara Nurhayati sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana desa.

Kapolres Cirebon Kota AKBP Fahri Siregar mengatakan penetapan tersangka Nurhayati setelah pihaknya beberapa kali melengkapi berkas perkara untuk kasus korupsi dana desa yang dilakukan Kepala Desa Citemu Supriyadi karena ditolak oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan alasan belum lengkap.

Baca Juga: Wamentan Dorong Petani di Indramayu Manfaatkan Program KUR

Supriyadi sendiri melakukan korupsi dana desa sebesar 818 juta rupiah yang dilakukan dari tahun 2018 sampai dengan tahun 2020.

Fahri melanjutkan setelah ditolak, pihaknya melakukan pendalaman kembali kasus tersebut dan kemudian mengarah kepada Nurhayati. Ia ditetapkan sebagai tersangka setelah memenuhi bukti.

"Saudari Nurhayati diperiksa secara mendalam, apakah perbuatan itu (mencairkan dana) melawan hukum atau tidak. Dan dari hasil penyidikan bahwa saudari Nurhayati masuk dalam memperkaya saudara Supriyadi (sehingga ditetapkan sebagai tersangka)," tuturnya dikutip IndramayuHits.com dari ANTARA.

Baca Juga: Persahabatan Ikonik Wooyoung ATEEZ dan Yeonjun TXT Tepis Soal Rivalitas Sengit K-Pop

Fahri mengaku pihaknya belum menemukan bukti terkait aliran dana desa ke kantong pribadi Nurhayati. Namun, pihaknya memastikan penetapan tersangka Nurhayati sudah sesuai kaidah hukum karena perbuatan yang bersangkutan menyerahkan uang dana desa langsung ke kepala desa bisa dikategorikan melawan hukum.***

Editor: Ahmad Asari

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah