Mau Ikut SPAN atau UM PTKIN? Catat Ketentuan Pendaftaran, Prodi, hingga Kuota dari Kemenag, Cek di Link Ini

- 24 Januari 2022, 16:46 WIB
Mau Masuk PTKIN? Catat Ketentuan Pendaftaran, Pilihan Jalur Seleksi, hingga Prodi dan Kuotanya dari Kemenag RI.
Mau Masuk PTKIN? Catat Ketentuan Pendaftaran, Pilihan Jalur Seleksi, hingga Prodi dan Kuotanya dari Kemenag RI. /kemenag.go.id

Dikatakan, SPAN-UM PTKIN telah berlangsung sejak 2010. Seleksi ini diikuti semua calon mahasiswa dari seluruh Indonesia dengan prinsip adil, transparan, dan tidak diskriminatif dengan tetap memperhatikan potensi calon mahasiswa dan kekhususan PTKIN.

Untuk tahun 2022, ada beberapa inovasi yang dikembangkan dalam penyelenggaraan SPAN-UM PTKIN, yakni integrasi dapodik (Data Pokok Peserta Didik), sistem skoring, akses layanan informasi, dan quality assurance.

Baca Juga: Kemenag RI Buka Pendaftaran Online Seleksi MAN Insan Cedekia dan 2 MAN Khusus Lainnya, Daftar di Link Ini

Sementara itu, Ketua Panitia Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur SPAN-UM PTKIN yang juga Rektor UIN Walisongo, Imam Taufiq menambahkan, selain 58 PTKIN, SPAN-UM PTKIN juga diikuti Fakultas Agama Islam Universitas Singaperbangsa Karawang.

Ada beberapa perubahan pelaksanaan SPAN-UM PTKIN 2022. Misalnya, semua pimpinan PTKIN sekarang menjadi bagian dari Panitia Nasional.

“Selain itu, ada penambahan tes moderasi beragama pada mata uji keislaman,” kata dia.

Baca Juga: Kemenag Umumkan Hasil Tes CPNS, Cek Barangkali Ada Nama Anda!  

Berikut ini ketentuan yang harus dipenuhi peserta SPAN-UM PTKIN 2022:

Syarat Umum SPAN PTKIN 2022

  • Siswa MA/MAK/SMA/SMK/Pesantren Mu'adalah kelas terakhir pada tahun 2022.
  • Memiliki prestasi akademik dan memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh masing-masing Perguruan Tinggi.
  • Memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN).
  • Memiliki nilai rapor Kelas XI/1, Kelas XI/2 dan Kelas XII/1 yang telah diisikan di PDSS (Pangkalan Data Sekolah dan Siswa).

Baca Juga: Lowongan Kerja Januari 2022 di Dewan Nasional KEK RI Banyak Formasi, Pendaftaran Online di Link Ini

Halaman:

Editor: Kalil Sadewo

Sumber: kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x