Kemenag Kembali Hentikan Pemberangkatan Umroh Mulai 15 Januari, Ini Alasannya

- 16 Januari 2022, 17:51 WIB
Kemenag menghentikan pemberangkatan umroh untuk sementara mulai 15 Januari 2022
Kemenag menghentikan pemberangkatan umroh untuk sementara mulai 15 Januari 2022 /ANTARA

INDRAMAYUHITS - Kementerian Agama kembali menghentikan sementara penerbangan jamaah umroh terhitung mulai 15 Januari, hal ini dilakukan dalam rangka  mengevaluasi skema One Gate Policy (OGP) termasuk memantau perkembangan varian Omicron di Indonesia dan Arab Saudi.

"Kami akan mengkaji konsep OGP secara menyeluruh dengan melihat perkembangan yang terjadi, di saat virus Omicron makin berkembang di beberapa negara termasuk Indonesia dan Arab Saudi," ujar Hilman, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, dalam siaran yang diterima di Jakarta, dikutip dari ANTARA, Minggu.

Sekitar 1.731 jamaah telah berangkat melalui Asrama Haji Embarkasi Pondok Gede Jakarta, pemberangkatan jamaah umrah di masa pandemi ini
sudah berjalan delapan hari sejak penerbangan pada 8 Januari 2022.

Baca Juga: Sudah Terbangkan 1.731 Jamaah, Gus Yaqut: Tak Ada Penghentian Pemberangkatan Umrah!

Skema OGP mewajibkan seluruh jamaah umrah yang tiba di Asrama Haji Pondok Gede langsung melakukan penapisan (screening) kesehatan dan kelengkapan dokumen.

Ia menjelaskan jamaah umrah yang berangkat 8 Januari akan kembali ke Indonesia tanggal 17 Januari 2022. Sekembalinya jamaah ke Indonesia, Kemenag akan mengevaluasi serta melihat ada atau tidaknya jamaah yang terdeteksi Omicron.

"Jamaah umrah akan diberangkatkan sampai tanggal 15 Januari 2022 dan kita coba hentikan sementara dalam rangka evaluasi," kata dia.

Baca Juga: Pendapatan Agensi yang Menaungi Blackpink Turun, Sahamnya di Bursa Anjlok

Hilman mengatakan penyelenggaraan umrah hampir sama seperti perjalanan ke luar negeri. Kemenag hanya berperan memfasilitasi persiapan pemberangkatan, sementara yang berperan lebih banyak adalah Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).

"Jadi di sini yang berperan swasta dan ini menjadi B to B (Bisnis to Bisnis). Ditjen PHU tidak bisa ikut mengatur lebih, artinya visa diajukan ke Arab Saudi melalui vendor dan jika memenuhi syarat maka bisa berangkat dan sangat jauh berbeda dengan penyelenggaraan haji, Kemenag berperan ikut mengendalikan dari seluruh prosedur atau proses yang dilakukan jamaah haji," kata dia.

Halaman:

Editor: Ahmad Asari

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah