TAHANAN Bharada E Dilokalisir, LPSK Kerahkan Tim Pengamanan, Pastikan Hak Justice Collaborator Terpenuhi

15 Agustus 2022, 10:33 WIB
LPSK Beri Perlindungan Darurat Bharada E. /Kolase foto Antara/Wahdi Septiawan dan M Risyal Hidayat/

INDRAMAYUHITS – Publik banyak yang mengkhawatirkan keamanan Bharada E sebagai saksi utama pembunuhan Brigadir J.

Kesaksian Bharada E telah membongkar rekayasa pembunuhan yang menyeret sejumlah atasannya, termasuk eks Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo sebagai otak intelektual.

Mengingat kesaksiannya sangat penting, kabarnya Bharada E saat ini mulai dilokalisir untuk menghindari kemungkinan hal-hal yang tidak diinginkan.

Baca Juga: TABIR MAGELANG Dibongkar, Tim Khusus Polri Dikerahkan ke Lokasi untuk Memperkuat Motif Pembunuhan Brigadir J

Saat ini tempat penahanan Bharada E dipisahkan dari tersangka lain, namun masih berada di tahanan Bareskrim Polri.

Hal itu diungkapkan Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Susilaningtyas dilansir Indramayu Hits dari PMJ.

"Posisi saat ini sudah terpisah dari tersangka lainnya. Jadi untuk sementara di tempat sekarang," tandas Susilaningtyas Minggu 14 Agustus 2022.

Baca Juga: TERUNGKAP! Soal Tangisan Putri Candrawathi di Magelang Diduga Bikin Ferdy Sambo Murka, Kamaruddin Buka-bukaan

Menurutnya, LPSK saat ini terus berkoordinasi intensif dengan Bareskrim Polri, terutama dalam hal perlindungan secara fisik terhadap Bharada E agar benar-benar aman.

LPSK, kata dia, memastikan kalau Bharada E saat ini dalam kondisi aman di tahanan Bareskrim Polri.

Pihaknya memastikan, tim LPSK telah dikerahkan untuk memantau keamanan Bharada E selama berada di tahanan Bareskrim Polri.

Baca Juga: Sempat Iba Tangisan Ferdy Sambo, Begini Sikap Kapolda Metro Jaya Usai Drama Pembunuhan Brigadir J Terbongkar

Lebih lanjut ia menyampaikan, LPSK telah memutuskan untuk mengabulkan permintaan sebagai Justice Collaborator.

Karena itu pihaknya langsung memberikan perlindungan terhadap Bharada E di kasus kematian Brigadir J.

Dikatakan, hak-hak Bharada E sesuai status Justice Collaborator telah diberikan sesuai ketentuan berdasarkan pengamatan LPSK.

Baca Juga: BANYAK yang Khawatir Bharada E Dilenyapkan, Mahfud MD Waswas Makanan-AC Beracun, LPSK Langsung Lakukan Ini

“Sejauh ini kan sesuai dengan hak-hak JC (Justice Collaborator), yaitu tempat tahanannya dipisahkan dengan tersangka lainnya," taandas dia. ***

Editor: Kalil Sadewo

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler