Sebelum Daftar Seleksi CPNS 2022 Dibuka, Sebaiknya Calon Pendaftar Tahu Sistem Kedisiplinan ASN Berikut Ini

23 Juni 2022, 14:54 WIB
Ilustrasi CPNS /ANTARA/HO

INDRAMAYUHITS – Pemerintah memang tengah menggodok formulasi seleksi CPNS 2022, terutama karena munculnya banyak pengunduran diri dan kualitas kedisiplinan mereka saat sudah bekerja.

Namun, pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) sebelum seleksi CPNS dibuka, menginginkan agar kualitas kinerja dan kedisiplinan mereka bagus.

Terutama sistemnya, agar hasil seleksi CPNS 2022 sudah langsung mentaati sistem yang sudah ada dan terus diperbaharuai.

Baca Juga: Pendaftaran Seleksi CPNS dan PPPK Ditunggu-tunggu, Intip Yuk Daftar Gaji Mereka Sesuai Golongannya!

Di antara pembaruan sistem yang dibuat pemerintah adalah Peraturan Pemerintah (PP) No 94/2021 tentang Disiplin PNS.

Untuk melengkapi dan menekankan pelaksanaan kedisiplinan PNS sesuai PP tersebut, Menpan RB, Tjahjo Kumolo langsung membuat surat edaran.

Di antarnya yang ditekankan Menpan RB adalah peran Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam melakukan pengawasan jam kerja PNS atau Aparatur Sipil Negara (ASN).

Baca Juga: Pendaftaran Seleksi CPNS dan PPPK 2022 Tinggal Tunggu Waktu, Bagi Guru dan Tenaga Kesehatan Ini Ketentuannya!

Hal tersebut tercantum pada Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No.16/2022, yang merupakan tindak lanjut atas ditetapkannya Peraturan Pemerintah No 94/2021 tentang Disiplin PNS.

Dalam klausul SE tersebut disampaikan, PPK diminta agar melakukan pengawasan terhadap ketentuan jam kerja ASN di lingkungan instansi masing-masing dan meningkatkan kepatuhan ASN dalam menaati ketentuan jam kerja.

Bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 hari kerja atau lebih dalam 1 tahun, akan diberikan hukuman pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Baca Juga: Jarang Digunakan Pengguna, Begini Cara Membuat Polling atau Survei di Instagram Stories

Menurut Menpan RB, selain itu pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS juga diberikan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 hari kerja.

Ketentuan tersebut tertuang pada Pasal 11 ayat (2) huruf d angka 3) dan angka 4) Peraturan Pemerintah No. 94/2021 tentang Disiplin PNS.

“Sebagai upaya pencegahan pelanggaran tidak masuk kerja yang lebih berat, serta percepatan pembinaan PNS yang melanggar ketentuan masuk kerja di lingkungannya, PPK perlu membangun sistem pengawasan terhadap kehadiran pegawai dengan lebih cepat dan akurat sesuai dengan karakteristik masing-masing,” ungkap Menteri Tjahjo.

Baca Juga: ASIIIK ! Ramalan Zodiak Pisces Besok, Jumat 24 Juni 2022 : Lebih Dekat dengan Orang yang Anda Kagumi

Soal pola WFO dan WFH, kata dia, juga harus sejalan dengan upaya meminimalkan penyebaran Covid-19.

Pengawasan pelaksanaan pola kerja ini dapat dilakukan melalui pengembangan sistem yang sebelumnya telah digunakan dan disesuaikan dengan karakteristik masing-masing kementerian, lembaga, hingga daerah.

Lebih lanjut Menpan RB menjelaskan, jumlah jam kerja efektif bagi instansi pusat dan daerah yang melaksanakan 5 atau 6 hari kerja memenuhi minimal 37,5 jam per minggu.

Baca Juga: BERUNTUNG ! Ramalan Zodiak Scorpio Besok, Jumat 24 Juni 2022 : Dapat Keuntungan Jangka Panjang

Karena itu PPK diharapkan melakukan pengawasan terhadap ASN agar menaati jam kerja sesuai ketentuan yang berlaku dalam rangka menjamin tercapainya kinerja individu dan organisasi.

Dikatakan, SE tersebut ditujukan bagi Menteri Kabinet Indonesia Maju, Sekretaris Kabinet, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung RI, Kepala BIN, Kepala LPNK, pimpinan kesekretariatan lembaga negara, kesekretariatan lembaga non-struktural, pimpinan lembaga penyiaran publik, gubernur, bupati dan wali kota. ***

Editor: Kalil Sadewo

Sumber: menpan.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler