Jerinx SID Dinyatakan Bersalah, Dr. Tirta Berikan Tanggapan Hingga Seret Nama IDI Bali

- 20 November 2020, 07:30 WIB
Jerinx SID dan dr. Tirta.*
Jerinx SID dan dr. Tirta.* /
 
PR INDRAMAYU - Atas kasusnya dengan IDI mengakibatkan Jerinx SID dinyatakan bersalah dijatuhi vonis selama 14 bulan penjara.
 
Jerinx SID divonis satu tahun dua bulan karena unggahannya yang mengatakan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) sebagai "Kacung WHO".
 
Vonis selama 14 bulan yang menimpa Jerinx tersebut, maka dr. Tirta pun mengungkapkan pendapatnya.
 
 
Pada awalnya dr. Tirta yang seolah tampak berselisih dengan Jerinx lantaran ucapannya, kini diketahui dr. Tirta memberikan dukungan kepada suami Nora Alexandra tersebut.
 
Bahkan, secara khusus dr. Tirta pun sempat hadir dalam persidangan Jerinx di Bali beberapa waktu yang lalu.
 
Maka tak heran jika dr. Tirta langsung bereaksi ketika mengetahui Jerinx telah divonis 14 bulan penjara.
 
 
Melalui akun Instagram pribadinya, dr. Tirta menyuarakan pendapatnya terkait vonis yang dijatuhkan pada Jerinx.
 
Dr. Tirta menyuarakan pendapatnya mengenai vonis yang diterima oleh Jerinx melalui Instagram pribadinya @dr.tirta yang diunggah pada Kamis, 19 November 2020.
 
"14 bulan @jrxsid, dipotong masa tahanan, jrx mash 7-8 bulan di penjara kalo tim legalnya menerima vonis ini dan ga ajuin banding," kata dr. Tirta
 
 
Dokter Tirta pun menanyakan perihal dampak vonis yang dijatuhi pada Jerinx ini.
 
"Menurutmu, apakah hujatan ke IDI akan berkurang/bertambah gegara ini," ungkapnya menambahkan.
 
Vonis yang dijatuhkan pada Jerinx, katanya, tak akan membuat berhenti begitu saja hujatan kepada tenaga medis.
 
"Kalo saya sih, penjara bukan solusi untuk menghilangkan hujatan ke nakes. Kita coba tnyakan ke IDI Bali hehehe puas ga mreka?" kata dr. Tirta lagi.
 
 
Atas unggahannya itu, Jerinx dinyatakan bersalah.
 
Selain penjara, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar pun menjatuhkan denda sebesar Rp10 juta karena tindakannya itu.
 
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 1 Tahun 2 bulan dan pidana denda sejumlah 10 juta rupiah dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan,” ujar Majelis hakim dalam persidangan yang digelar 19 November 2020.
 
 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Cipeng | TIRTA (@dr.tirta)

 ***

Editor: Evi Sapitri

Sumber: Instagram


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x