PR INDRAMAYU - Atas kasusnya dengan IDI mengakibatkan Jerinx SID dinyatakan bersalah dijatuhi vonis selama 14 bulan penjara.
Jerinx SID divonis satu tahun dua bulan karena unggahannya yang mengatakan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) sebagai "Kacung WHO".
Vonis selama 14 bulan yang menimpa Jerinx tersebut, maka dr. Tirta pun mengungkapkan pendapatnya.
Baca Juga: Update Corona Dunia Hari Ini, Kamis 19 November 2020: Nyaris 40 Juta Orang Sembuh dari Covid-19!
Pada awalnya dr. Tirta yang seolah tampak berselisih dengan Jerinx lantaran ucapannya, kini diketahui dr. Tirta memberikan dukungan kepada suami Nora Alexandra tersebut.
Bahkan, secara khusus dr. Tirta pun sempat hadir dalam persidangan Jerinx di Bali beberapa waktu yang lalu.
Maka tak heran jika dr. Tirta langsung bereaksi ketika mengetahui Jerinx telah divonis 14 bulan penjara.
Melalui akun Instagram pribadinya, dr. Tirta menyuarakan pendapatnya terkait vonis yang dijatuhkan pada Jerinx.
Dr. Tirta menyuarakan pendapatnya mengenai vonis yang diterima oleh Jerinx melalui Instagram pribadinya @dr.tirta yang diunggah pada Kamis, 19 November 2020.
"14 bulan @jrxsid, dipotong masa tahanan, jrx mash 7-8 bulan di penjara kalo tim legalnya menerima vonis ini dan ga ajuin banding," kata dr. Tirta
Baca Juga: Update Corona Indonesia Hari Ini, Kamis 19 November 2020: Total Kasus Positif 4.798 Orang, Kawal 3M!
Dokter Tirta pun menanyakan perihal dampak vonis yang dijatuhi pada Jerinx ini.
"Menurutmu, apakah hujatan ke IDI akan berkurang/bertambah gegara ini," ungkapnya menambahkan.
Vonis yang dijatuhkan pada Jerinx, katanya, tak akan membuat berhenti begitu saja hujatan kepada tenaga medis.
"Kalo saya sih, penjara bukan solusi untuk menghilangkan hujatan ke nakes. Kita coba tnyakan ke IDI Bali hehehe puas ga mreka?" kata dr. Tirta lagi.
Baca Juga: Simak 5 Fakta Menarik Piala Eropa 2020 yang Tertunda Hingga Tahun Depan Akibat Pandemi Covid-19
Atas unggahannya itu, Jerinx dinyatakan bersalah.
Selain penjara, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar pun menjatuhkan denda sebesar Rp10 juta karena tindakannya itu.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 1 Tahun 2 bulan dan pidana denda sejumlah 10 juta rupiah dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan,” ujar Majelis hakim dalam persidangan yang digelar 19 November 2020.
Lihat postingan ini di Instagram
***