PR INDRAMAYU – I Gede Ari Astina alias Jrx (Jerinx) terbukti bersalah dalam melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian.
Jerinx dianggap bersalah dalam mengeluarkan pernyataan yang memunculkan permusuhan kelompok masyarakat tertentu.
Peraturan yang ia langgar adalah Pasal 28 ayat (2) Jo. Pasal 45A ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Baca Juga: Menengok Persiapan Desa Wisata Pantai Tirta Ayu Indramayu, Segera Rilis jadi Tempat Wisata
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan akan menghormati putusan majelis hakim. Hal ini disampaikan koordinator JPU yakni Otong Hendra Rahayu.
"Sikap kami dari JPU menghormati putusan yang dijatuhkan dari majelis hakim yang mulia. Bahwa untuk pengambilan sikap sesuai ketentuan dalam KUHAP. Kami menyatakan akan menggunakan waktu untuk berpikir dahulu," tutur Jaksa.
Jerinx pun divonis hukuman 1 tahun 2 bulan penjara serta denda sebanyak Rp10 juta rupiah. Vonis itu dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar yang dipimpin Ida Ayu Adnya Dewi. Vonis itu diberikan pada persidangan di hari Kamis, 19 November 2020.
Baca Juga: Jokowi dan Menkominfo Melanggar Hukum Soal Kasus Pemutusan Internet Papua, Begini Pertanyaan MK
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Gede Ari Astina alias Jrx, dengan pidana penjara selama satu tahun dan dua bulan dan pidana denda sejumlah Rp10 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan," tutur majelis hakim.