Jokowi dan Menkominfo Melanggar Hukum Soal Kasus Pemutusan Internet Papua, Begini Pertanyaan MK

- 19 November 2020, 14:25 WIB
Presiden Jokowi Melanggar Hukum, MK Ungkap Proses Pelanggaran Pemutusan Internet Papua
Presiden Jokowi Melanggar Hukum, MK Ungkap Proses Pelanggaran Pemutusan Internet Papua /Setkab.go.id

PR INDRAMAYU - Kasus dugaan pelanggaran pembatasan akses internet di Papua dan Papua Barat pada 2019 terus berlanjut.

Informasi terbaru yang diterima PikiranRakyat-Indramayu.com, kasus ini tengah bergulir di Mahkamah Konstitusi.

"Ketika kasus konkret yang di Papua itu, itu apa sih yang dilakukan oleh pemerintah sebelum memutuskan itu?" Hakim Konstitusi, Saldi Isra mempertanyakan.

Baca Juga: Hakim Telah Jatuhkan Vonis pada Dirinya, Jerinx: Kami Memilih Masih akan Berfikir Dulu

Untuk diketahui, sebelumnya Majelis hakim PTUN Jakarta menyatakan, Presiden dan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) RI melanggar hukum karena melakukan pemblokiran layanan data untuk wilayah Papua dan Papua Barat pada 3 Juni 2020.

Saldi Isra mempertanyakan apa saja tahapan yang dilakukan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sebelum memutuskan pemutusan internet pada waktu itu.

"Bentuk ada selembar kertaslah. Misalnya, menyatakan bahwa ini harus, begitu?" kata Saldi Isra dalam sidang pengujian Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektonik di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa, yang disiarkan secara daring.

Baca Juga: Penasaran Bagaimana Sifatmu yang Sebenarnya? Lihat Gambar Ini, Karakter dan Kepribadianmu Terungkap!

Dalam kesempatan yang sama, wakil pemerintah, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan menjawab, pemerintah memiliki kewajiban untuk menjaga ruang digital agar kondusif dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Halaman:

Editor: Suci Nurzannah Efendi

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x