PR INDRAMAYU - Polda Metro Jaya melaksanakan klarifikasi terhadap panitia penyelenggara hajatan yang memicu kerumunan massa di rumah tokoh Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) di Petamburan, Jakarta Pusat, Sabtu malam lalu.
"Kita bagi beberapa elemen ya, pertama masalah perlengkapan, kemudian juga ada kepanitiaan yang kita undang dan ada beberapa saksi-saksi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Mako Polda Metro Jaya, Rabu 18 November 2020.
Salah satu panitia yang dimintai klarifikasi yakni ketua panitia hajatan Haris Ubaidillah dan lima orang lainnya, sehingga total terdapat enam orang yang dijadwalkan untuk dimintai klarifikasi.
Baca Juga: Simak 8 Manfaat Buah Naga, Salah Satunya Tingkatkan Kesehatan Jantung
Kendati demikian, hanya empat orang yang bisa hadir, sementara dua orang tidak bisa hadir lantaran sedang berada di luar kota dan satu orang lainnya dalam kondisi kurang sehat.
"Kalau saksi sopir tenda ini masih ada di luar daerah, saksi nikah tidak bisa hadir karena ada surat sakit dari dokter," tambahnya.
Selain pihak panitia hajatan, pada Selasa 17 November 2020, Polda Metro Jaya pun telah memeriksa sebanyak 10 orang saksi dari pihak Pemprov DKI Jakarta.
Baca Juga: Milad Muhammadiyah ke-108, Jokowi Apresiasi Perannya dalam Pendidikan, Ekonomi, dan Kesehatan
Salah satunya yang dipanggil oleh Polda Metro Jaya terkait hal ini yakni Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.