Singgung 4 Hal Terkait UU Minuman Beralkohol, Sekum Muhammadiyah: Bukan Islamisasi

- 16 November 2020, 10:51 WIB
Ilustrasi Dari Soju hingga Ciu, Ini Daftar Minuman Terlarang dalam RUU Minol. /
Ilustrasi Dari Soju hingga Ciu, Ini Daftar Minuman Terlarang dalam RUU Minol. / /Pixabay/Gteddy/

PR INDRAMAYU – Usulan terkait Rancangan Undang-Undang (UU) Larangan Minuman Beralkohol menyeruak belakangan ini. Kabarnya UU tersebut tengah digarap Badan Legislasi (Baleg) DPR.

Menyikapi hal tersebut, Sekretaris Umum (Sekum) Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Abdul Mu’ti, menyatakan bahwa RUU itu tidak berkaitan dengan Islamisasi.

Abdul Mu’ti menuturkan bahwa negara di Barat pun turut mengatur terkait minuman beralkohol itu secara ketat.

Baca Juga: Juara Dunia MotoGP 2020, Joan Mir: Saya Telah Bertarung untuk Ini Selama Hidup Saya

"Undang-undang minuman beralkohol bukan merupakan usaha Islamisasi. Banyak negara Barat yang mengatur sangat ketat konsumsi dan distribusi minuman beralkohol," ujar Sekum Muhammadiyah itu pada Senin, 16 November 2020.

Pembahasan tentang RUU itu menjadi mendesak mengingat banyaknya dampak buruk yang timbul dari konsumsi alkohol.

Minuman beralkohol (minol) dinilai berpengaruh tidak baik terhadap kejahatan, kesehatan, keamanan, serta moralitas.

Baca Juga: Internet Generasi Selanjutnya, Apple dan Google Gabung Grup Industri 6G

Abdul Mu’ti menilai bahwa banyak tindak kejahatan yang timbul dari konsumsi alkohol berlebihan. Selain itu kasus kecelakaan lalu lintas (lalin) yang fatal serta berbagai penyakit pun bisa timbul dari konsumsi minuman tersebut.

Halaman:

Editor: Evi Sapitri

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah