PR INDRAMAYU - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengklaim telah menjatuhkan denda kepada Rizieq Shihab sebesar Rp50 juta akibat melanggar protokol kesehatan dalam acara yang diselenggarakan pada Sabtu, 14 November 2020.
Pemberian sanksi itu disampaikan oleh Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin berdasarkan Pergub DKI 79/2020 dan Pergub DKI 80/2020.
"Saudara dikenakan sanksi berupa DENDA ADMINISTRATIF sebesar Rp 50.000.000. Kami berharap kerjasama saudara dalam berbagai kegiatan untuk memenuhi ketentuan protokol kesehatab guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Jakarta," ujar Arifin dalam Surat Pemberitahuan Pemberian Sanksi Denda Administratif yang ditujukan kepada Habib Rizieq pada Minggu, 15 November 2020.
Baca Juga: Menhub Budi Karya Uji Coba Sistem Persinyalan Kereta LRT Jabodebek, Berikut Hasil Tinjauannya
Dikutip Pikiranrakyat-Indramayu.com dari akun resmi Instagram milik Satpol PP DKI Jakarta @satpolpp.dki yang mengunggah pemberitahuan pemberian sanksi denda administratif tersebut.
Dalam unggahan Satpol PP DKI Jakarta itu pun disertakan foto Berita Acara Perkara (BAP) kepada Habib Rizieq.
Baca Juga: Dorong Siswa jadi Wirausaha, Dinas Pendidikan Jawa Barat Canangkan Sekolah Juara
Pemberian sanksi administratif itu diberikan sebab sebelumnya Pemerintah Kota Jakarta Pusat telah memberikan imbauan pada Habib Rizieq dan panitia penyelenggara acara.
Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara telah meminta pihak penyelenggara untuk membatasi jumlah peserta sebanyak 50 persen dan meminta alat-alat pendukung seperti masker dan cuci tangan (hand sanitizer) disediakan di lokasi penyelenggaraan acara.
Baca Juga: Libatkan Afgan Hingga BCL, Hanin Dhiya Resmi Luncurkan Lagu Terbarunya 'Terlambat Sudah'
Namun acara yang diselenggarakan oleh Habib Rizieq dan organisasinya tidak menaati protokol kesehatan pencegahan penularan virus Covid-19.
Lihat postingan ini di Instagram
***