Habib Rizieq Ciptakan Kerumunan, Kasatpol PP DKI Sebut ada Ancaman Denda Rp50 Juta

- 15 November 2020, 15:20 WIB
Habib Rizieq tiba di bandara Soekarno Hatta pada Selasa, 10 November 2020
Habib Rizieq tiba di bandara Soekarno Hatta pada Selasa, 10 November 2020 /ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/hp/

PR INDRAMAYU - Akibat acara Maulid Nabi dan pernikahan putrinya yang mengundang massa hingga 10 ribu orang, Habib Rizieq Shihab (HRS) terancam terkena sanksi Rp50 juta.

Dilansir PikiranRakyat-Indramayu.com dari situs RRI, Hal tersebut disampaikan oleh Kasatpol PP DKI, Arifin, yang menyambangi kediaman Habib Rizieq di kawasan Petamburan, Jakarta.

Arifin menyatakan, semua sanksi akan diberlakukan oleh siapa saja yang melanggar aturan protokol Covid-19.

Baca Juga: Ramai Perbincangan Terkait Kerumunan Massa, Muhammadiyah Minta Pemerintah dan Polri Tegas

"Ada sanksinya, sebagaimana diatur di protokol Covid, ada denda. Berlaku semua, sama. Penegakan protokol Covid itu berlaku untuk semua, ya. Tidak ada pengecualian," kata Arifin kepada wartawan, Minggu (15 November 2020).

Ia juga menyebut, surat sanksi pun sudah dilayangkan ke Habib Rizieq. Tidak memandang siapapun, Arifin meyakinkan dan menegaskan publik, bahwa aturan berlaku untuk semua pihak. 

"Pokoknya gini, aturannya semua tetap. Berlaku untuk semuanya, nanti kita sampaikan. Pokoknya acara apa pun yang dilakukan ketika bertentangan protokol Covid maka itu akan dikenakan ketentuan kedisiplinan dan penegakan hukum," ungkapnya. 

Baca Juga: Luna Maya Berduka Hingga Berderai Air Mata, Rekan Artis Ramai Berikan Ucapan dan Doa

Kasatpol PP DKI tersebut juga mengungkapkan, dalam sanksi yang diberikan kepada Rizieq berupa denda maksimal Rp 50 juta. 

Halaman:

Editor: Evi Sapitri

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x