Denda Sanksi Terhadap Habib Rizieq Dibayar Lunas, Sang Menantu Ungkap Kronologinya

- 15 November 2020, 20:40 WIB
Tangkapan layar Habib Rizieq Syihab dalam peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, yang disiarkan langsung saluran YouTube Front TV.*
Tangkapan layar Habib Rizieq Syihab dalam peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, yang disiarkan langsung saluran YouTube Front TV.* /YouTube @Front TV

PR INDRAMAYU - Sanksi denda yang dijatuhkan pada Ulama Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Sihab, hari ini Minggu, 15 November 2020, telah dibayar lunas.

Hal tersebut dikonfirmasi oleh Ketua Umum FPI, Sobri Lubis dan menantunya kepada wartawan di kediaman Rizieq.

Dikutip Pikiranrakyat-Indramayu.com dari laman RRI, FPI mengklaim telah membayar sanksi denda secara tunai kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta,

atas pelanggaran protokol kesehatan pencegahan virus corona dalam acara Maulid Nabi Muhammad di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat pada Sabtu, 14 November malam kemarin.

Baca Juga: Menhub Budi Karya Uji Coba Sistem Persinyalan Kereta LRT Jabodebek, Berikut Hasil Tinjauannya

"Sudah dibayarin tadi," kata Ketua Umum FPI Sobri Lubis di Petamburan, Jakarta Pusat, Minggu.

Pada kesempatan yang sama, menantu Rizieq, Hanif Al Athos, turut membenarkan hal tersebut. Hanif menegaskan, pihak keluarga telah menyelesaikan sanksi dengan membayar denda secara langsung ke Pemprov DKI Jakarta.

"Iya cash, iya [di rumah]. Teknisnya, detailnya, saya rasa tidak perlu dijelaskan, yang jelas sudah dibayar. Saya nggak tahu detailnya berapa, tapi maksimal Rp50 juta tadi," ujar Hanif.

Baca Juga: Dorong Siswa jadi Wirausaha, Dinas Pendidikan Jawa Barat Canangkan Sekolah Juara

Halaman:

Editor: Evi Sapitri

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah