Menghindari dan tidak membuat kerumunan adalah salah satu protokol kesehatan yang dikampanyekan untuk mencegah penularan virus corona, selain memakai masker, cuci tangan rutin, jaga jarak, dan selalu berada di ruangan dengan ventilasi yang baik.
Pemerintah DKI Jakarta, telah melarang kegiatan yang mengundang kerumunan dan akan memberikan sanksi bagi mereka yang membuat acara itu.
Baca Juga: Kronologi Kabupaten Aceh Tenggara Diterjang Banjir Bandang Hingga Keluar Material Lumpur
Aturan ini merujuk pada UU Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan, yang disebutkan pada Pasal 93:
"Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah)."
Sementara Pasal 9 ayat (1) yang dimaksud dalam pasal itu berbunyi: "Setiap Orang wajib mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan."
Baca Juga: Ribuan Pendukung Trump Gelar Aksi, Bersikeras Pilihannya Menang Pilpres
Diketahui bahwa pada Mei lalu, tagar #IndonesiaTerserah sempat naik karena kegelisahan para tenaga medis atas pelonggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Mereka kecewa dengan sikap publik yang acuh dengan protokol kesehatan, dan adanya kerumunan di tempat umum seperti bandara.***