Anies Baswedan Naikkan UMP DKI Jakarta Jadi Rp4,4 Juta, Berlaku Bagi Sektor Tak Terdampak Covid-19

- 3 November 2020, 17:00 WIB
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. /Instagram/@aniesbaswedan/

PR INDRAMAYU - Tak hanya Gubernur Jawa Tengah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan juga resmi menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta sebesar 3.17 persen, menjadi Rp 4,4 juta bagi sektor yang tidak terdampak pandemi virus corona (Covid-19).

Keputusan ini, tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 103 Tahun 2020 Tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2021.

Dalam Pergub tersebut, ditetapkan kenaikan UMP bagi sektor tak terdampak pandemi mulai berlaku 1 Januari 2021 mendatang.

Baca Juga: Hujatan Tak Kunjung Henti, Lutfi Agizal Beberkan Pembelaan hingga Rio Ramadhan Beri Respons Panas

"Menetapkan upah minimum provinsi tahun 2021 di Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebesar Rp4.416.186,548," tulis pasal 1 dikutip Pergub 103 Tahun 2020, Selasa, 3 November 2020.

"UMP 2021 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai berlaku terhitung sejak tanggal 1 Januari 2021 dan berlaku bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari 1 tahun," lanjut pergub tersebut. 

Bagi perusahaan yang ditetapkan sebagai sektor tak terdampak pandemi Covid-19 dan melanggar ketentuan kenaikan UMP, akan diberikan sanksi sesuai Undang-undang yang berlaku.

Baca Juga: Terbukti Bersalah, 2 Pelaku Pembuang Sampah di Sungai Kalimalang Bekasi Divonis Denda Rp2 Juta

Sementara itu, bagi perusahaan yang terdampak Covid-19 dan tak mampu mencatat laba, bisa mengajukan permohonan penangguhan kenaikan UMP 2021 kepada Pemprov melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI.***

Editor: Suci Nurzannah Efendi

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah