PR INDRAMAYU - Salahi aturan Ketertiban Umum, akhirnya pelaku pembuang sampah di Sungai Kalimalang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat divonis denda sebesar Rp2 juta dalam sidang tindak pidana ringan yang digelar di Pengadilan Negeri Cikarang.
Dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari Antara, ada 2 pelaku terekam kamera membuang sampah sembarangan di sungai Kalimalang Bekasi.
"Terdakwa Abun Gunawan dan Rahmat Apandi terbukti bersalah dan diwajibkan membayar denda yang telah diputuskan hakim pengadilan," kata Pelaksana Tugas Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bekasi, Rahmat Atong di Cikarang pada Selasa, 3 November 2020.
Baca Juga: Kasus Ujaran Kebencian 'IDI Kacung WHO', Jerinx Akhirnya Dituntut Hukuman Penjara Selama Tiga Tahun
Dia menjelaskan, dalam sidang yang dipimpin hakim tunggal itu memutuskan terdakwa dikenakan denda sebesar Rp2 juta yang dititipkan kepada penyidik untuk disetorkan kepada kas negara.
"Persidangan tindak pidana ringan ini dilakukan penyidik dari PPNS Kabupaten Bekasi," ujar Rahmat.
Rahmat mengatakan terdakwa terbukti secara hukum telah melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 4 Tahun 2012, Pasal 20 huruf (b) juncto Pasal 46 tentang Ketertiban Umum.
Baca Juga: Cek Fakta: Dikabarkan Megawati Minta Sri Mulyani Jangan Pelit Soal Dana Wakaf, Tinjau Faktanya
Berdasarkan bukti rekaman video, pelaku terbukti telah membuang sampah sembarangan di sepadan Jalan Raya Inspeksi Kalimalang, Kelurahan Setia Dharma, Kecamatan Tambun Selatan pada Minggu, 18 Oktober 2020 pukul 17.30 WIB.