TERUNGKAP! Polisi Umumkan Hasil Rekam Medis Penyebab Meninggalnya Pelaku Pembunuh Bocah 9 Tahun

- 20 Oktober 2020, 12:54 WIB
Kolase foto Rangga (kiri) dan tersangka pembunuhan dan pemerkosaan (kanan).*
Kolase foto Rangga (kiri) dan tersangka pembunuhan dan pemerkosaan (kanan).* /RRI.

Baca Juga: Tambang Emas Ilegal di Sekatak Telan 5 Orang Korban, Berikut Penjelasan Evakuasinya

Polisi menangkap dan menetapkan SB sebagai tersangka, dengan dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 338 jo 340 jo 285 jo 351 ayat 2 KUHPidana dan/atau Pasal 80 UU 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman mati.

Namun belum sempat di adili, SB meninggal di dalam sel tahanannya.*** 

Halaman:

Editor: Evi Sapitri

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x