Baca Juga: Tambang Emas Ilegal di Sekatak Telan 5 Orang Korban, Berikut Penjelasan Evakuasinya
Polisi menangkap dan menetapkan SB sebagai tersangka, dengan dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 338 jo 340 jo 285 jo 351 ayat 2 KUHPidana dan/atau Pasal 80 UU 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman mati.
Namun belum sempat di adili, SB meninggal di dalam sel tahanannya.***