Tekan Praktik Korupsi, KPK Beri Perizinan Lewat Layanan Digital dengan Alasan Ini

- 16 Oktober 2020, 17:26 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri
Ketua KPK Firli Bahuri /

PR INDRAMAYU - Pelayanan digital untuk izin penataan ruang dinilai mampu menghilangkan praktik menyimpang dan memotong birokrasi agar lebih transparan dan layanan lebih cepat.

Dilansir PikiranRakyat-Indramayu.com dari kpk.go.id dalam webinar “Pemanfaatan Teknologi Digital dalam Pencegahan Korupsi” yang digelar oleh unit kerja Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK), pekan ini. 

Webinar ini membahas lebih dalam mengenai penataan ruang untuk kepastian usaha dan manfaat optimal untuk masyarakat.  

Baca Juga: Bayi 5 Bulan Masuk Tambahan Kasus Positif Covid-19 Indramayu, Satgas Lakukan Razia Masker

Acara yang dihadiri Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri dan dibuka oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN Sofjan Djalil.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, perizinan dan pemanfaatan ruang merupakan isu krusial karena seluruh kegiatan pembangunan berlangsung dalam ruang atau wilayah yang sejatinya terbatas. 

Untuk itu perlu penataan ruang yang adil, baik untuk pelaku usaha maupun untuk masyarakat. 

Baca Juga: Sempat Ingin Adat Lain, Nikita Willy Ungkap Alasan Mengapa Akhirnya Gunakan Pakaian Adat Minang

“Perlu kepastian pemberian izin yang sesuai dengan rencana peruntukkan dan pemanfaatan ruang yang telah ditetapkan baik dari tingkat nasional hingga daerah,” katanya.

KPK mengapresiasi kerja Kementerian ATR/BPN dan juga pemerintah daerah yang telah menunjukkan capaian yang luar biasa dalam membangun sistem perbaikan, yang pertama adalah menempatkan peta digital dalam pemberian perizinan.

Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (STRANAS PK) adalah arah kebijakan nasional yang memuat fokus dan sasaran pencegahan korupsi yang digunakan sebagai acuan kementerian, lembaga, pemerintah daerah dan pemangku kepentingan lainnya dalam melaksanakan aksi pencegahan korupsi di Indonesia.

Baca Juga: Menteri Kominfo Bahas Digitalisasi Aksara Jawa Hingga Berikan Infrastruktur Telekomunikasi

Stranas PK dibentuk sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) No 54 Tahun 2018 yang kemudian diperkuat lagi dengan Surat Keputusan Bersama yang ditanda tangani oleh 5 Kementerian dan Lembaga yang tergabung dalam Tim Nasional Stranas PK yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kantor Staf Presiden, Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian PAN-RB, dan Kementerian Dalam Negeri. 

Upaya pencegahan korupsi yang dilakukan oleh Stranas PK memiliki 3 fokus utama yaitu Perizinan dan Tata Niaga, Keuangan Negara dan Reformasi Birokrasi dan Penegakan Hukum.

Sebelumnya, kelas Akademi Jurnalistik Lawan Korupsi (AJLK) mendapatkan pelatihan dari Komisi Pemberantasan Korupsi yang menghadirkan 25 pengajar untuk berbagi dan memberikan materi kepada 35 peserta dalam kelas tersebut. 

Baca Juga: Peluncuran Vaksin Covid-19 di Indonesia, Berikut 6 Sasaran Penerima yang Diprioritaskan

Metode pemberian materinya terbagi menjadi dua, yang pertama kelas digelar secara pleno, yakni seluruh peserta bergabung. 

Satu metode lainnya adalah kelas paralel, yakni pemisahan antara peserta yang merupakan jurnalis profesional dan non-jurnalis.

Materi yang diterima peserta antara lain adalah tentang korupsi di sektor pelayanan publik, korupsi politik dan oligarki, korupsi anggaran negara, menulis persuasif, membangun advokasi, hingga materi mengamankan diri dan data. 

Baca Juga: Gelar Program Pendidikan Militer, Swedia Rekrut Tentara Wanita

Pengajarnya pun beragam mulai dari pakar hukum, aktivis sosial, hingga novelis. Selanjutnya, para peserta ditugasnya membuat Tugas Akhir selama satu bulan. 

Peserta dibebaskan menentukan bentuk Tugas Akhir. KPK berharap, para peserta dapat menyesuaikan Tugas Akhir dengan kondisi terdekat yang sering mereka temui. 

Sehingga Tugas Akhir bukan menjadi akhir peran para peserta dalam melawan korupsi. Sebab, salah satu syarat tuga akhir para peserta adalah harus berkelanjutan.***

Editor: Evi Sapitri

Sumber: kpk.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah