Kategori I sebesar Rp175 juta untuk pesantren yang belum memiliki usaha
Kategori II sebesar Rp200 juta untuk pesantren dengan business plan maksimal Rp200 juta.
Kategori III sebesar Rp300 juta untuk pesantren dengan business plan maksimal Rp300 juta.
Kategori IV sebesar Rp. 400 juta untuk pesantren dengan business plan maksimal Rp 400 juta. ***