Ditutup 8 Maret, Kemenag Buka Pendaftaran Bantuan Inkubasi Bisnis Pesantren 2024, Cek Juknis dan Besarannya

- 23 Februari 2024, 22:22 WIB
Bimtek bantuan inkubasi bisnis pesantren.
Bimtek bantuan inkubasi bisnis pesantren. /Kemenag/

IndramayuHits.com – Pengajuan program Bantuan Inkubasi Bisnis Pesantren tahun anggaran 2024 sudah dibuka.

Bagi pesantren yang hendak mengajukan proposal program bantuan ini bisa segera mempersiapkan syarat dan ketentuannya.

Pendaftaran ajuan bantuan inkubasi bisnis pesantren dibuka Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Ditjen Pendidikan Islam.

Secara resmi Kemenag menggelar pembukaan secara simbolis untuk pendaftaran Bantuan Inkubasi Bisnis Pesantren, Jumat 23 Februari 2024.

Pembukaan pendaftaran dilakukan bersamaan dengan Rapat Koordinasi dan Konsolidasi Program Kemandirian Pesantren di kantor Kemenag yang ada di Jakarta.

Terkait dengan program Bantuan Inkubasi Bisnis Pesantren 2024, Plt Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Waryono Abdul Ghofur menyampaikan berbagai ketentuan.

Di antaranya soal sasaran program Bantuan Inkubasi Bisnis Pesantren tahun 2024 ini yang diprioritaskan bagi pesantren yang belum pernah mendapatkan bantuan serupa.

Yang tak kalah penting, sambungnya, untuk pesantren penerima program bantuan juga akan dilakukan pendampingan khusus.

“Sebagaimana yang sudah direncanakan, alhamdulillah lewat sistem aplikasi PUSAKA dan SIMBA, pendaftaran bantuan sudah bisa dimulai hari ini,” ujar Waryono.

Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Program Kemandirian Pesantren itu menyampaikan, pengajuan program Bantuan Inkubasi Bisnis Pesantren secara resmi dibuka 23 Februari 2024 dan akan ditutup 8 Maret 2024.

Bagi pondok pesantren yang mengajukan bsia mengunggah dokumen proposal lewat aplikasi Superapss PUSAKA yang bsia didownload melalui appstore atau playstore atau laman https://pusaka.kemenag.go.id.

Bisa juga melalui website aplikasi bantuan SIMBA Pdpontren pada https://simba.kemenag.go.id/.

Pesantren yang memperhatikan bahwa pengajuan bantuan dalam bentuk berkas digital atau soft copy.

Waryono berharap, pondok pesantren yang tertarik ikut program produktif ini bisa mempersiapkan proposal dan mengajukannya sesuai Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan.

Tentang juknis bantuan dapat diunduh oleh pihak pesantren lewat laman https://simba.kemenag.go.id.

Sementara itu, Kepala Subdit Pendidikan Pesantren Basnang Said melanjutkan, bagi yang ingin mengajukan proposal bantuan inkubasi bisnis, pesantren harus menyiapkan semua persyaratan yang dibutuhkan, terutama profil bisnis yang sedang atau akan dijalankan.

“Profil pesantren dan profil bisnis yang ditawarkan nantinya akan menjadi variabel penting dalam penentuan lolos atau tidaknya pengajuan bantuan," ucap Basnang Said.

Dikatakan, Bantuan Inkubasi Bisnis Pesantren adalah implementasi program Kemandirian Pesantren yang telah digulirkan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas sejak tahun 2021 lalu.

Disampaikan, program ini sudah terdesain ke dalam sebuah konsep besar bernama Peta Jalan Kemandirian Pesantren.

Merujuk pada program yang sama di tahun 2023, besaran bantuan program Bantuan Inkubasi Bisnis Pesantren terbagi dalam 4 kategori, antara lain:

Kategori I sebesar Rp175 juta untuk pesantren yang belum memiliki usaha

Kategori II sebesar Rp200 juta untuk pesantren dengan business plan maksimal Rp200 juta.

Kategori III sebesar Rp300 juta untuk pesantren dengan business plan maksimal Rp300 juta.

Kategori IV sebesar Rp. 400 juta untuk pesantren dengan business plan maksimal Rp 400 juta. ***

Editor: Kalil Sadewo

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah