Padahal, dengan undang-undang yang sudah ada pada masa pemerintahan sebelumnya ekonomi bisa tummbuh di atas 6 persen.
Sementara dengan UU yang sama di bawah Jokowi pertumbuhan ekonomi di bawah 5 persen.
Baca Juga: Habib Rizieq Dikabarkan Meninggal Tertabrak Unta, Alumni 212 Angkat Bicara Singgung Penyebar Hoax
"Jadi bukan persoalan UUnya tapi kelemahan memilih kebijakan di bidang perekonomian, termasuk pertanian," tukasnya.***