Jadi Syarat Utama Dapat Pupuk Bersubsidi, Ini Persyaratan Pendaftaran Kelompok Tani yang Harus Disiapkan

- 7 Februari 2024, 11:07 WIB
Pupuk bersubsidi.
Pupuk bersubsidi. /Dindin Hasanudin/Kabar Banten

IndramayuHits.com – Saat ini menjadi anggota kelompok tani sangatlah penting, sebab bisa mendapatkan fasilitas bantuan dari pemerintah.

Salahasatunya adalah bisa mendapatkan pupuk bersubsidi dari pemerintah, karena menjadi anggota kelompok tani menjadi syarat untuk mendapatkannya.

Sebagaimana diketahui, berdasarkan kebijakan dari pemerintah melalui Kementerian Pertanian (Kementan), ada dua kriteria petani yang bisa mendapatkan pupuk bersubdi.

Baca Juga: Hanya Petani yang Memenuhi 2 Kriteria Ini yang Dapat Pupuk Bersubsidi, Harganya Lebih Murah 3 Kali Lipat

Kategori pertama petani penerima subsidi pupuk adalah mereka memiliki lahan pertanian tidak lebih dari 2 hektare.

Sedangkan untuk kategori kedua adalah petani yang tergabung dalam kelompok tani atau menjadi anggota.

Itu artinya, bagi yang tidak tergabung dalam kelompok tani, maka petani tidak akan bisa mendapatkan pupuk bersubsidi.

Baca Juga: Penerima Bansos di Indramayu Meningkat, Apakah Angka Kemiskinan Naik? Begini Pernyataan Bupati Nina Agustina

Pertanyaannya, bagaimana cara pendfataran kelompok tani, apa saja persyaratannya, bagaimana prosedurnya, dan lain sebagainya.

Persyaratan Pendaftaran Kelompok Tani

- Minimal anggota kelompok 20-30 orang

Halaman:

Editor: Kalil Sadewo

Sumber: Kementan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x