IndramayuHits.com – Saat ini menjadi anggota kelompok tani sangatlah penting, sebab bisa mendapatkan fasilitas bantuan dari pemerintah.
Salahasatunya adalah bisa mendapatkan pupuk bersubsidi dari pemerintah, karena menjadi anggota kelompok tani menjadi syarat untuk mendapatkannya.
Sebagaimana diketahui, berdasarkan kebijakan dari pemerintah melalui Kementerian Pertanian (Kementan), ada dua kriteria petani yang bisa mendapatkan pupuk bersubdi.
Kategori pertama petani penerima subsidi pupuk adalah mereka memiliki lahan pertanian tidak lebih dari 2 hektare.
Sedangkan untuk kategori kedua adalah petani yang tergabung dalam kelompok tani atau menjadi anggota.
Itu artinya, bagi yang tidak tergabung dalam kelompok tani, maka petani tidak akan bisa mendapatkan pupuk bersubsidi.
Pertanyaannya, bagaimana cara pendfataran kelompok tani, apa saja persyaratannya, bagaimana prosedurnya, dan lain sebagainya.
Persyaratan Pendaftaran Kelompok Tani
- Minimal anggota kelompok 20-30 orang