IndramayuHits.com – Pemerintah telah menjamin stok pupuk bersubsidi untuk para petani di semua daerah tahun 2024 ini aman.
Meski demikian, tahun ini penyaluran pupuk bersubsidi kepada para petani ini dibatasi, hanya bisa didapat bagi yang memenuhi ketentuan.
Berdasarkan kebijakan Kementerian Pertanian (Kementan), pupuk bersubsidi hanya bisa ditebus oleh petani yang sesuai persyaratan.
Setidaknya ada dua kriteria petani yang bsia mendapatkan pupuk bersubsidi.
Pertama bagi petani yang memiliki lahan pertanian tidak lebih dari 2 hektare dan yang kedua harus tergabung dalam kelompok tani.
Dengan demikian, bagi petani yang tidak tergabung dalam kelompok tani, maka tidak akan bisa mendapatkan pupuk bersubsidi.
Dengan demikian, tidak masuk ke dalam data Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Tani (RDKK) ataupun alokasi pupuk bersubsidi 2024 sebagai data penerima.
Bagi petani yang berhak mendapatkan pupuk bersubsidi, maka harga pupuknya jauh lebih murah dibandingkan yang nonsubsidi.