Tersangka Kasus Mutilasi Kalibata Stop Ngajar Les Kimia Hingga jadi Pelakor, Polisi Ungkap Motifnya

- 21 September 2020, 17:32 WIB
Akhirnya Mantan Istri Tersangka Kasus Mutilasi Kalibata City Angkat Bicara, Nitizen Kesal
Akhirnya Mantan Istri Tersangka Kasus Mutilasi Kalibata City Angkat Bicara, Nitizen Kesal /

PR INDRAMAYU - Dua tersangka mutilasi Kalibata City terhadap korban bernama Rinaldi melakukan aksi sadisnya demi makan dan membayar biaya indekos yang selama ini menunggak.

Dilansir PikiranRakyat-Indramayu.com dari situs RRI, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengungkapkan bahwa pasangan sejoli tersebut memiliki masalah ekonomi.

Salah satu masalah ekonomi yang menjerat mereka berdua terutama untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya.

Baca Juga: Rekor Baru! Positif Covid-19 Indonesia Bertambah 4.176 Kasus, DKI Masih Penyumbang Teratas

"Mereka mengakui sudah beberapa hari tidak makan sehingga timbul niatan untuk melakukan pemerasan. Awalnya pemerasan pada korban, kemudian mencari, yang terdekat adalah korban mutilasi ini," ucap Yusri di Polda Metro Jaya, Senin (21 September 2002).

Selain demi makan, lanjut Yusri, mereka juga terdesak untuk membayar indekos yang dia huni.

Mereka tinggal bersama, DAF sendiri ternyata selama ini sudah pernah berkeluarga, namun ia dan istirnya pisah karena kehadiran LAS.

Baca Juga: Rizky Billar Boyong Keluarga Inti ke Rumah Lesty, Ayah Kejora Ungkap Rasa Bahagianya

"DAF ini sebenarnya sudah memiliki keluarga tetapi sempat pecah dengan kehadiran L ini," katanya.

LAS sendiri sempat mengajar les untuk para mahasiswa di suatu perguruan. Namun, sejak pandemi corona ia berhenti bekerja.

"LAS sempat mengajar les untuk mahasiswa mahasiswi suatu perguruan, karena dia ahli dalam kimia," ungkapnya.

Baca Juga: Seorang Wanita Anggota DPRD Asyik Pesta Miras Bersama Pria PNS 'Lambaikan Tangan ke Kamera'

Untuk diketahui, tersangka LAS merupakan sarjana lulusan Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Universitas Indonesia atau FMIPA UI angkatan 2012.

Ia juga pernah mengikuti olimpiade Kimia tingkat provinsi.

LAS dan DAF telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap korban Rinaldi Harley Wismanu.

Baca Juga: TMMD di Desaku Kalinusu, Merubah Sawah Menjadi Jalan Anak Sekolah

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 340 KUHP jo Pasal 338 KUHP jo Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman mati.***

Editor: Evi Sapitri

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x