Bupati Nagan Raya Desak Pemerintah Pusat Hentikan Pengiriman TKA China

- 19 September 2020, 11:30 WIB
Ilustrasi TKA China.
Ilustrasi TKA China. /pixabay

PR INDRAMAYU - Pemerintah Kabupaten Nagan Raya Provinsi Aceh mendesak, pemerintah pusat untuk segera menghentikan pengiriman Tenaga Kerja Asing (TKA) dari Cina, untuk alasan mempercepat penyelesaikan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 3-4 di Nagan Raya.

Tidak hanya itu, Bupati Nagan Raya HM Jamin Idham juga meminta, pemerintah pusat dalam hal ini Kementrian Tenaga Kerja menunda penerbitan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di kawasan PLTU unit 3-4.

"Diharapkan dilakukan Penundaan Penerbitan RPTKA dan Notifikasi bagi Tenaga Kerja Asing yang akan bekerja dilingkungan PLTU 3 dan 4 Kabupaten Nagan Raya," kata Bupati Jamin Idham Jumat 18 September 2020, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari RRI.

Baca Juga: Pakar Kesehatan: Jangan Bosan Ingatkan Masyarakat Pakai Masker

Diungkapkannya, selama ini sudah dua gelombang tambahan kedatangan puluhan TKA Cina sebagai pekerja diproyek PLTU 3-4 Nagan Raya.

"Pernah terjadi pengusiran dan pemeriksaan tidak lengkap dokumen, namun entah bagaimana TKA itu tetap masuk PLTU dan sudah bekerja," ujarnya.

Dijelaskan, Pemkab Nagan Raya telah menerbitkan surat Bupati Nagan Raya Nomor: 560/ 321 / 2020 pada tanggal 14 September 2020 tentang penundaan penerbitan RPTKA dan Notifikasi bagi TKA dalam 3 poin.

Baca Juga: Alasan Warga Kalinusu Brebes Akan Maksimal Bergotong Royong Bangun Jalan Hingga Selesainya TMMD

Pada poin pertama, dalam Pasal 176 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintah Aceh bahwa TKA yang bekerja di Aceh harus memperoleh izin dan pemberi kerja membuat RPTKA yang disahkan Instansi Pemerintah Aceh.

Poin kedua, temuan ditindaklanjuti Tim Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan Kerja Republik Indonesia dan Pengawas Tenaga Kerja pada Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Aceh.

Diketahui, para TKA yang bekerja dilingkungan PLTU 3 dan 4 Kabupaten Nagan Raya, tidak memiliki tenaga kerja pendamping sehingga hal ini bertentangan dengan Ketentuan Pasal 45 Ayat (1) haruf a Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Cerita Persalinan Irish Bella Dipercepat Hingga Ammar Umumkan Nama sang Anak, Unik ada Angkanya!

Apalagi, status Kabupaten Nagan Raya telah ditetapkan sebagai Zona Merah Pandemi Covid-19 dengan jumlah kasus terkonfirmasi Covid-19 per tanggal 14 September 2020 sebanyak 65 orang, dengan angka kematian sebanyak 7 orang.

"Itu adalah isi surat permintaan penundaan penerbitan RPTKA dan Notifikasi bagi TKA proyek PLTU 3-4 yang ditanda tangani langsung oleh Bupati Nagan Raya HM Jamin Idham,SE. Bupati Minta Kemnaker RI Tunda Penerbitan RPTKA dan Notifikasi TKA di Nagan Raya," pungkasnya.***

Editor: Egi Septiadi

Sumber: rri.co.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x